Masyarakat 2 Kampung Kecewa, DPRD Mahulu Sebut PT Setia Agro Utama Ingkar Janji

Caption: Maysarakat 2 Kampung di wilayah Kecamatan Long Bagun saat mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Mahulu.

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Mangkirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap janji sosialnya kepada masyarakat sering kali terjadi. Hal itu juga dilakukan oleh PT Setia Agro Utama, kepada masyarakat Kampung Long Melaham dan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, (Mahulu).

Tak hanya kepada masyarakat di dua kampung tersebut, bahkan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, tak mau hadir memenuhi panggilan Komisi I DPRD Mahulu yang akan memfasilitasi pertemuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan tokoh adat serta Camat Long Bagun, pada Kamis (17/2/2022).

Hal itu membuat Sekertaris Komisi I DPRD Mahulu Dalmasius menjadi geram karena tampa kehadiran manajemen perusahan tersebut. Mengingat sehari sebelumnya telah dikonfirmasi pihak manajemen perusahaan yang siap hadir dalam kegiatan tersebut. Sehingga RDP itu berlangsung tampa adanya keputusan yang dapat disimpulkan oleh masyarakat dua Kampung tersebut.

“Luput dari janji sesuai jadwal yang telah ditentukan. Barusan ada konfirmasi ulang dengan alasan pihak manajemen berhalangan hadir dan tak bisa mengikuti jalannya rapat kita hari ini,” ungkap Dalmasius dalam forum rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappelitbangda Mahulu siang hari itu.

Dalmasius menyebut, kepada para tamu undangan yang merasa kecewa. Tentu dirasakan para wakil rakyat yang telah memfasiltasi pertemuan itu. Namun wakil dari rakyat itu tetap mendengarkan pendapat dari masing-masing perwakilan kampung yang hadir.

“Walaupun perwakilan perusahaan tidak datang, kita tetap meminta perwakilan masing masing kampung untuk bicara didalam forum ini agar dapat tercatat. Kemudian nanti catatan itu yang yang akan sampaikan kemali kepada manajemen perusahan dalam pertemuan berikutnya,” tuturnya.

Sementara Camat Long Bagun Yason Liah juga merasa kecewa. Karena prapat dengar pendapat ini membahas keseriusan manajemen perusahan kelapa sawit itu beroperasi di kawasan dua kampung tersebut. Kendati demikian, dirinya mendukung langkah yang diambil DPRD Mahulu dalam menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat itu melalui komunikasi dengan seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan.

“Perlu ada ketegasan jika dalam jadwal pertemuan selanjutnya jika tak diindahkan oleh pihak perusahan sawit ini. Ketegasan ini sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian kita, bahwa apapun yang dibicarakan hanya untuk kebaikan kita bersama untuk masyarakat wilayah Kecamatan Long Bagun,” tadasnya.

Sementara salah satu perwakilan dari masyarakat dua kampung Long Melaham dan Ujoh Bilang menegaskan, bahwa rapat selanjutnya harus menghadirkan manajemen perusahan sawit tersebut. Sehingga ada kepastian dan menghormati DPRD Mahulu terkait janji sosial perusahaan kepada masyarakat setempat.

“Untuk itu kita meminta kepada DPRD Mahulu agar dapat menghadirkan pihak manajemen perusahan sawit ini melalui pertemuan selanjutnya. Sehingga tanggung jawab dan janji sosial kepaa masyarakat dapat terpenuhi dan terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Mahulu Kerawing Lawing, Anggosta Komisi III Petrus Higang dan perwakilan Kampung Ujoh Bilang Beatus Bang A, perwakilan Kampung Long Melaham Petrus Nyangun, Wakil Ketua BPK Kampung Ujoh Bilang Desirius Lidan, Ketua BPK Kampung Long Melaham Arbaniq Annaz dan staff, serta tokoh dan lembaga adat masyarakat, Nyangun A.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: