BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) oleh DPRD Balikpapan dalam masa sidang pertama tahun 2022 terdapat revisi penjadwalan terkait pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Balikpapan yang seharusnya tanggal 22-23 Februari 2022 mengalami perubahan 28 Februari 2022.
“Sedikit diperpanjang, tentative. Kalau saja besok atau besok lusa surat dari fraksi sudah terkumpul masuk ke sekretariat, maka kita bisa laksanakan pemilihan dengan alat kelengkapan itu tetapi kalau situasi politik meninggi komunikasinya belum kena kita sampaikan durasi sampai tanggal 28 Februari 2022,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle usai memimpin rapat Bamus di Ruang Rapat Gabungan, Senin (21/2/2022).
Sabaruddin mengungkapkan, saat ini hanya sebagian fraksi yang menyampaikan nama anggota yang akan menduduki Komisi. “Sangat mempengaruhi apabila ada salah satu fraksi yang tidak memasuki utusannya kepada komisi, karena akan mempengaruhi jalannya rolling komisi,” katanya.
Lanjut Sabaruddin, salah satu kendala yakni jabatan pada komisi adalah jabatan politis yang lebih condong pada internal fraksi. Hal ini dapat di contohkan, anggota ingin menduduki pada Komisi III sesuai dengan latar belakang yang dimiliki anggota. Akan tetapi, Ketua Fraksi memutuskan pada Komisi I.
“Terjadilah gesekan-gesekan, sehingga ini salah satu mempengaruhi kepada teman-teman untuk menempatkan kepada anggota itu,” ucapnya.
Penempatan posisi anggota fraksi di Komisi merupakan kewenangan dari Ketua Fraksi bukan kewenangan Ketua DPRD Balikpapan.
Sedangkan, Bamus ini hanya menjadwal agenda kegiatan DPRD Balikpapan seperti Rapat Komisi, Rapat Fraksi, Kunjungan Daerah maupun Luar Daerah, Sidak Lapangan termasuk AKD.
“Hal mendasar adalah jadwal yang seyogyanya tanggal 22-23 Februari 2022, maka di undur sampe tanggal 28 Februari 2022. “ tegasnya.(*/db)