SAMARINDA, Swarakaltim.com – Lelang tanah yang di selenggarakan Unit KPKNL Samarinda alamat Jalan Ir. H. Juanda Nomor 6 Samarinda, dengan batas akhir penawaran 9 Maret 2022 jam 13:00 WIB dan Kode Lot Lelang 7CHU2F, tertuang dalam https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/551471/PN-Samarinda-Sebidang-tanah-seluas-4707-m2-sesuai-SHM-No-2089-di-Kota-Samarinda-asli-SHM-TIDAK-dalam-penguasaan-Penjual.html berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr, tanggal 6 Oktober 2016 ini disebutkan selaku penjual Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang beralamatkan Jalan M Yamin No. 1 Samarinda.

Atas hal ini Ritonga dan Patner Daud Pinasthika M.R S.H M.H selaku kuasa hukum pemilik tanah Iwan Tjioesanto telah mendatangi pihak PN Samarinda, namun tidak bisa di temui.
“Bahkan terkesan tergesa-gesa masuk di mobil, padahal, kami telah memanggilnya,” lanjut Daud ke awak media, Selasa (1/3/2022) kemarin.
“Sebelumya Kami telah berupaya mengirimkan surat permohonan agar sita Eksekusi tersebut diangkat kembali sesuai dengan perintah dalam putusan Nomor 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, pada tanggal 2 Mei 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Ketua PN Samarinda,” terangnya.
Menurut Daud hal ini, tidak sesuai dengan Pasal 30 huruf F Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK/.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, karena sertifikat Asli ada pada klien kami (Iwan Tjioesanto).
“Untuk itu, kami memohon kepada Ketua PN Samarinda selaku penjual agar segera menarik objek lelang tanah SHM 2089 dari pelaksanaan lelang tersebut,” ujarnya.
“Untuk itu, Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli objek lelang tanah SHM 2089 pada KPKNL Samarinda agar tidak muncul permasalahan hukum yang baru,” pungkasnya.
Hingga turunnya berita ini, pihak PN Samarinda belum memberikan keterangan secara resmi. (AI)