Polairud Polda Kaltim Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Polairud Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku aksi tindak pidana Ilegal Logging atau penebangan liar di perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu, Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (3/3/2022) kemarin.

Didepan awak media Ditpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugraha, S.I.K M.H yang mewakili Kapolda Kaltim yang mengungkapkan hasil kasus ilegal logging, dan berawal dari penyelidikan dari Tim Intel Air di Polairud Polda Kaltim, yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

“Dan hasilnya kemarin, sekitar jam 9, dan berdasarkan informasi yang sangat akurat, kita melakukan penghadangan,” lanjutnya saat konferensi pers di atas rakit batang kayu log ilegal, Jum’at (4/3/2022) tadi siang.

“Dan telah Kami amankan 5 orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu ini dengan mengunakan perahu Ketinting, tengah membawa rangkaian kayu bulat atau kayu log dengan berjumlah sekitar 250 batang ini,” ucapnya.

“Dari 250 batang tersebut, didalamnya ada 28 batang yang diduga Legal karena ada stempel dari kehutanan, namun Kami akan lakukan konfirmasi klarifikasi dari Dinas Kehutanan apa kah ini benar, Sedangkan yang 222 itu diduga ilegal,” tuturnya.

Menurut pengakuan, sambung Tatar mereka bekerja menerima upah sebesar 30 juta dan perkubik nya 150 ribu.

“Untuk tersangka, sementara menetapkan 1 orang sebagai pemilik atau menyuruh melakukan kegiatan tersebut, dan berinisial N F dan sudah kita amankan,” ungkapnya.

“Kemudian dari kejadian ini l, kita kenakan sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1b, Juncto Pasal 12e Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bebernya.

“Dari kejadian itu, rentetan pasal yang di langgar, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 500 juta sampai dengan 2,5 Milyar,” jelasnya.

“Ini kejadian pengungkapan sekian kali yang petama kita tangkap 200 bantang kemudian dan yang kedua 500 lebih batang dan sekarang ini 250 batang,” katanya.

Tatar menyebutkan pula bahwa asal muasal kayu ini, dari hulu menuju ke arah sini (Serbaya) dan disini ada Sawmill, mereka beli perkubiknya 700 ribuan.

“Terkait kerugian negara di perkirakan mencapai 3 miliar lebih, namun nanti akan di ketahui oleh tim ahli hitungnya berapa sebenarnya kerugian negara akibat perbuatannya ilegal logging ini,” terangnya.

“Kami terus berupaya melakukan pencegahan kerusakan hutan, dan saat ini jenis kayu bercampur mulai jenis kayu Meranti, Kapur, Bengkirai dan lainnya,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: