Kasus Seragam Sekolah 2018, Kejari Kubar Terima Uang Pengganti Rp522 Juta Lebih

Caption: Istri BAM terpidana kasus tindak pidana korupsi menyerahkan uang pengganti diterima Kasipidsus Kejari Kubar Iswan Noor di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menerima uang pengganti kerugian negara kasus proyek pengadaan seragam gratis untuk sekolah SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, tahun anggaran 2018.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen), dari total kerugian negara sebesar Rp522.040.3250, atau (lima ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima sen).

“Tepat hari ini tadi, Selasa (8/3/2022), Kejari Kubar telah menerima kembali pembayaran uang pengganti sebesar Rp404.040.320,50,- dari dari terpidana inisial BAM, yang diwakili penyerahannya oleh istrinya,” ungkap Kajari Kubar Bayu Pramesti melalui siaran pers Nomor PR-006/O.4.19/Dti.1/04/2022.

Dimana pada 7 Februari lalu yang bersangkutan merupakan Direktur PT Batu Belida Abadi, penyedia seragam sekolah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu pejabat Disdikbud Kubar berinisial YY merupakan PPK proyek ini pada Disdikbud Kubar.

“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No.31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan TIPIKOR. Namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya Kejari Kubar juga telah menerima pengembalian uang tunai dari HL Rp50 juta, NA Rp 20 juta, Ruplin Rp10 juta, MY-E Rp10 juta, AA Rp25 juta dan DS Rp3 juta, dengan total Rp118.000.000.

“Sehingga total kerugian uang negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen), telah dikembalikan sesuai dengan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Alfian

Editor. : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: