Foto saat pemusnahan ratusan botol Miras
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau memusnahkan barang bukti dari 107 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama priode Juni 2021 hingga Februari 2022 bertempat di halaman Kantor Kejari Jl Diponegoro Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (8/3/2022).
Disela sela Pemusnahan saat dijumpai Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin S.H, M.H menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu, dari Narkotika sebanyak 65 perkara, orang dan harta benda sebanyak 22 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara, tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 9 perkara, Miras anggur merah cap Orang Tua 18 botol dan soju 2 botol, dan Jamu pegal linu husada cap Tawon 588 botol.

“Jadi barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba), kosmetik palsu, senjata tajam (sajam), minuman keras dan lain sebagainya. Dimana sesuai dengan kewenangan kami, kejaksaan berwenang memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb,” jelas Nislianudin. (Nht/Fdl)