Foto saat Pelaksana Kesekretariatan Satgas Covid-19 Berau Nofian Hidayat bertugas
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) Republik Indonesia (RI) Letjen TNI Suharyanto resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022. Dimana dalam SE itu ada ketentuan bagi PPDN yang sudah vaksin 1, 2 dan 3 (booster) tidak diwajibkan lagi untuk RT-PCR atau Rapit Test Antigen.
Saat dikonfirmasi terkait keaslian SE tersebut dan bagaimana pelaksanaan di Bumi batiwakkal kepada Kesekretariatan Satgas Covid-19 Berau Nofian Hidayat mengatakan surat itu resmi di keluarkan Satgas Covid-19 pusat. Sementara untuk di Berau masih tahap perekapan atau sedang proses diberlakukan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). “Jadi benar adanya untuk PPDN yang sudah mendapatkan minal vaksin 1 dan 2 apalagi boster, sejak hari ini (Selasa) tidak diwajibkan lagi untuk RT-PCR atau Rapit Test Antigen,” kata Nofian kepada Swara Kaltim melalui telephone selulernya, Selasa (8/3/2022).
Namun tambahnya, untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin 1 masih wajib menggunakan RT-PCR (3×24 jam) atau Rapit Test Antigen (1×24 jam). Ketentuan itu sama dengan PPDN komorbid, tetapi ada tambahan persyaratan yaitu harus ada surat keterangan Dokter Rumah Sakit atau Puskemas bukan swasta. “Persyaratan itu berlaku untuk semua PPDN yang mau berangkat apakah melalui transportasi udara, laut maupun darat,” tuturnya. Diperjelas SE tersebut juga lanjutnya, karena dikhawatirkan ada kesalahpahaman masyarakat yang sudah beredar luas di bagian akhir, yaitu Pandemi Covid-19 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
“Takutnya kita mungkin bacanya sekutipan saja atau ada yang cuma satu lembar atau hasil screenshoot (ss) saja lalu dibagikan kemana-mana, ada kemungkinan salah paham terkait aturan tersebut,” ungkapnya yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bumi Batiwakkal itu. Menurutnya, Pemerintah Pusat (Pempus) meregulasi kelonggaran ini agar perputaran ekonomi segera berjalan, yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, supaya ekonomi pulih dan bangkit kembali.
“Pesan kami dari Satgas, sangat sangat berharap masyarakat yang melakukan perjalanan baik itu sudah divaksin 1, 2, dan 3 tanpa RT-PCR atau Rapit Test Antigen tetap harus dengan kondisi badan sehat, terus tidak ada gejala, batuk dan pilek. Artinya dia punya anti body yang bagus juga tetap jaga imun tubuh dengan konsumsi makanan bergizi dan vitamin. Karena hingga saat ini kita masih berdampingan dengan virus,” pungkasnya sekaligus mengakhiri penjelasan. (Nht/Fdl)