Foto Kepala BPKAD Berau Sapransyah
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Inventarisasi lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe B disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau Sapransyah, sudah selesai. Dimana lahan seluas 10 hektar tersebut kini dalam tahap diusulkan Surat Keputusan (SK) nya ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera ditetapkan. Mengenai pergantian tanam tumbuh milik masyarakat akan dilakukan secara kerohiman yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, juga sudah disepakati.
“Dari pertemuan terakhir, masyarakat pemilik tanam tumbuh di sana juga setuju dengan tawaran pemerintah daerah, yang saat itu difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau,” ungkap Sarpransyah, Kamis (24/3/2022). Lebih lanjut diterangkannya, pergantian secara kerohiman tersebut merupakan sesuatu yang umum dilakukan oleh setiap pemerintah daerah/kota yang asetnya ditinggali masyarakat. Hal itu juga pernah terjadi di kota Samarinda saat hendak menyelesaikan masalah di Karang Gumus, Gor Segiri, dan tempat lainnya. Apalagi masyarakat yang berada di sekitar lahan yang akan dibangun RS itu juga tidak memiliki legalitas berupa surat kepemilikan. Kalaupun ada, pemerintah akan melakukan pembebasan sesuai aturan.
“Mereka tidak ada yang memiliki legalitas kepemilikan lahan usai dilakukan inventarisasi dan verifikasi. Dan mereka juga siap direlokasi ketika saatnya tiba, atau ketika pemerintah mulai melakukan pembangunan perdana RS tipe B,” jelasnya. Namun tambah beliau, dari lahan 10 hektar yang akan digunakan tersebut, tidak bangunan rumah atau bangunan lainnya milik warga. “Jadi 10 hektar itu hanya tumbuhan saja. Tetapi kalaupun nantinya ada bangunan rumah, mekanismenya tetap melalui kerohiman tadi. Jadi itu sudah ada kata kesepakatan pemerintah dan masyarakat yang dituangkan ke dalam surat pernyataan setuju,” tutur Sapransyaha.
Adapun tim yang terlibat dalam melakukan inventarisasi lahan untuk pembangunan RS serta melakukan mediasi dengan masyarakat setempat selain Pemkab Berau, juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari. Ketika ditanya mengenai besaran uang kerohiman yang akan diberikan, pihaknya mengaku masih belum bisa memberikan info berapa kisarannya. Yang jelas kata dia, berdasarkan pertemuan terakhir antara pemkab yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan, masyarakat yang memiliki tanam tumbuh di sana semua sudah sepakat. Itu juga sudah diperkuat dengan surat pernyatan setuju.
“Jadi gambaran berapa nominalnya itu belum. Karena untuk menentukan itu, harus menggunakan aprisial. Yang jelas mereka sudah setuju dengan tawaran yang diberikan pemerintah,” pungkas Sapransyah sekaligus menjawab pertanyaan(Nht).