BALIKPAPAN-Swarakaltim.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih berlaku bersama peraturan turunannya.
Diketahui banyak masyarakat yang mengeluhkan pengurusan IMTN menghabiskan waktu lama dan pengurusannya berbelit. Termasuk, masih ditemukan lahan yang tumpang-tindih. Bahkan, ada warga sampai mengadu ke Ombudsman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah menyampaikan, ketentuan perda pengurusan sertifikat tidak bisa langsung dari segel tetapi harus terlebih dahulu mengurus IMTN. “Kita masih gunakan perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat. Kita tetap memakai IMTN dulu,” jelasnya kepada awak media, Selasa (05/04/2022).
Sehingga, masyarakat akan lebih mudah dalam pengurusannya IMTN, karena Perda IMTN masih dalam proses revisi. “Bisa saja nanti di perubahan,” terangnya.
Mengenai tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur belum juga tuntas hingga saat ini. Dengan adanya perda yang mengatur terkait hal itu, maka akan segera diselesaikan permasalahan itu.
Semisal, persoalan itu tanah segelnya di Utara ternyata di lokasinya masuk timur. Ini jadi persoalan panjang, perdebatan antara warga di utara dengan timur. “Inshaallah dengan ada perda, perwali nya lebih diselesaikan,” tutupnya.(*/SIS)