Pembayaran THR Wajib di Berikan Perusahaan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mewajibkan kepada perusahaan yang ada di Balikpapan membayarkan penuh Tunjangan Hari raya (THR) tanpa harus di cicil 7 hari sebelum lebaran.

“THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Meskipun kini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait aturan pembayaran THR pada tahun 2022,” kata Ani Mufidah kepada awak media.

Ani menjelaskan. sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, tahun 2020, pemerintah mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya sebagai kebijakan atas situasi pandemi Covid-19.

Hal itu termaksud dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.

Lanjut Ani, kini seiring dengan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dimana pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan mulai membaik.Hal itu didukung dengan kebijakan kelonggaran atau relaksasi di pelbagai sektor untuk mendorong agar perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19.

Maka untuk tahun 2022 ini, pemerintah menegaskan tak ada lagi relaksasi soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.

Ani menambahkan, pihaknya juga berencana akan membangun posko pengaduan THR sekitar dua pekan. Karyawan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut. “Nanti akan ada posko THR, sebelum lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran,” ungkapnya.(*/db)

Loading

Bagikan: