Foto Ketua Bapemperda DPRD Berau Elita Herlina

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau nomor 01 tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan bakal dilahirkan. Dimana 14 Raperda merupakan pengajuan dari eksekutif, sedangkan 3 Raperda lainnya adalah inisiatif dari legeslatif Bumi Batiwakkal. Sebanyak 9 Raperda, dan inisiatif Dewan 3 Raperda sehingga totalnya ada 12 Raperda telah disampaikan ke DPRD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Terakhir dari 12 Raperda telah disampaikan, 7 Raperda diantaranya sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau Elita Herlina saat dijumpai diruang Fraksi Partai Golkar dikantor Dewan Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb barau baru ini. “Harapan kita semoga bulan April ini ada lagi Raperda telah disampaikan bisa ketahap penetapan menjadi Perda,” ungkap salah satu Srikandi asal Partai Golkar yang berhasil duduk di lembaga terhormat Wakil Rakyat Bumi Batiwakkal tersebut.
Jadi tambah Elita, 12 Raperda sudah disampaikan adalah Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perpanjangan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan dan Raperda tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional.
Dimana lanjut beliau, 7 Raperda telah disahkan yakni Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perpanjangan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah serta Raperda tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional.
“Sedangkan 5 Raperda lainnya yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau juga Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan saat ini masih tahap pembahasan internal pihak eksekutif juga Dewan sendiri,” ujar Anggota Komisi 2 DPRD Berau tersebut.
Masih Elita Herlina, beberapa faktor kenapa Propemperda tidak tuntas di tetapkan dalam tahun berjalan, diantaranya akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang menyebabkan harus WFH. Ditambah Bapemperda juga punya tanggung jawab tugas di Komisi Komisi, kemudian terlambat bahkan tidak disampaikannya naskah Raperda oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pemrakarsa badan hukum tersebut ke DPRD. “Nah, bagaimana mau dilanjutkan pembahasan Raperda kalau naskahnya belum juga disampaikan ke dewan. Itu salah satu sebabnya setiap tahun kita selalu tidak bisa tuntaskan Propemperda dicanangkan,” tutur Tokoh politik dari partai yang identik dengan warna kuning itu.
Terkhusus payung hukum telah disahkan, besar harapan segera dilengkapi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga bisa direalisasikan dilapangan keberadaan Perda Perda telah ditetapkan. Mayoritas Perda dilahirkan harus dilengkapi Perbup, apabila tidak maka Perda itu akan menjadi tumpukan berkas saja. Salah satu contoh Perda telah disahkan akibat tidak dilengkapi Perbup, yakni Perda tentang bahasa dan budaya Berau ditetapkan tahun 2018 lalu hingga sekarang belum direalisasikan. “Tentu selaku wakil rakyat yang kebetulan diamanahkan menjabat Ketua Bapemperda sangat menyayangkan, tatkala kita telah melahirkan Perda tapi akhirnya mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi jadinya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan. Otomatis bakal tidak maksimal direalisasikan dilapangan,” papar Dewan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Bumi Batiwakkal. (Adv/Nht)