Kuasa Hukum PT. OPD Tegaskan Tunggu Hasil Ingkrah Kasasi.
SAMARINDA,Swarakaltim.com – Belum lama ini terjadi adanya kerusuhan kecil di area SPBU Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (18/4/2022) lalu.
Terdapat puluhan ormas LPDKT -KU dan pihak Kepolisian setempat, serta nampak pula pihak dari Pengadilan Agama (PA) Samarinda hadir di tempat tersebut.
Dan setelah ditelusuri awak media, permasalahan bersumber dari adanya permasalahan pembiayaan kredit antara PT. Olin Prima Dayu (OPD) dengan pihak Bank Kaltim Syariah yaitu tertunggaknya pembayaran rutin setiap bulan, dan pihak Bank Kaltimtara Syariah melayang surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) untuk di lelang.

Saat di temui swarakaltim, Minggu (24/4/2022) sore, pihak Kuasa Hukum PT. OPD, Moses Adil Ompu Sunggu SH, M.H menjelaskan secara singkat saja bahwa awal kejadian tersebut karena pihak klien saya (PT. OPD) telah membeli lahan secara take over dari PT. Manau Nyaheng Indah melalui Bank Kaltim Syariah, dan seiring waktu pihak Klien Kami kesulitan melanjutkan pembayarannya.
“Sehingga pihak Bank Kaltim Syariah melayangkan surat untuk di lelang secara online, namun beberapa kali dilelang tidak ada pembelinya terakhir lelang di bulan Desember 2020 juga tidak ada pembelinya, dan akhirnya diadakan mediasi untuk mencari penyelesaian permasalahan tersebut,” lanjutnya.
“Dimana dari Pihak Bank Kaltim Syariah telah menunjuk Kuasa Hukumnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, selanjutnya terjadi pertemuan penyelasaian tersebut pada tanggal 1 Februari 2021 dengan dibuatnya Berita Acara Penyelesaian Kredit antara PT. OPD dengan Bank Kaltimtara Syariah Samarinda tertanggal 01 Februari 2021,” ucapnya.

“Dengan penyelesaian dilakukan antara lain, PT. OPD membawa calon pembeli SPBU yang saat ini diagunkan di Bank Kaltimtara Syariah Samarinda, dan Calon pembeli tersebut akan mengajukan permohonanan pembiayaan di Bank Kaltimtara Syariah Samarinda untuk pembelian SPBU, dalam penyelesaian tersebut telah ditanda tangani oleh pihak Klien Kami dan dari Pihak Bank Kaltim Syariah,” ungkapnya.
“Akan tetapi Pihak Bank Kaltim Syariah menolak berita acara tersebut dan tetap ingin melaksanakan lelang tanggal 4 Maret 2021, tanpa menghormati berita acara tersebut, padahal Klien saya PT. OPD sudah meminta kepada Bank Kaltim Syariah agar tetap menghormati berita acara penyelesaian tersebut,” paparnya.
“Sehingga, dengan terpaksa untuk mencari keadilan akhirnya Klien saya PT.OPD mengajukan gugatan tanggal 3 Maret 2021 kepada Bank Kaltim Syariah melalui PA Samarinda, yang saat ini masih dalam tahap Proses Kasasi di Mahkamah Agung,” katanya.
Namun, lanjut Kuasa Hukum mengatakan bahwa yang mengkagetkan Klien saya PT.OPD, saat masih berproses sidang di Pengadilan, pihak Bank kaltim syariah tetap melakukan lelang bulan April 2021.
“Hal ini di ketahui oleh Klien kami berdasarkan adanya Salinan Risalah Lelang No : 55/61/2021 tanggal 29 April 2021 yang diterbitkan oleh Kepala KPKNL Samarinda disebutkan bahwa PT. Indotrans Sejahtera (IS) sebagai pemenang” ujarnya.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2022 lalu, Klien Kami PT.OPD ada menerima surat eksekusi pengosongan lokasi tanah SPBU pada hari senin tanggal 18 April 2022 tersebut, padahal sebelumnya Kami selaku Kuasa hukum PT. OPD telah melayangkan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 17 Maret 2022 lalu, baik di PA Samarinda maupun PA Tinggi Kaltim, karena perkaranya masih dalam tahap proses Kasasi di Mahkamah Agung,” tuturnya.
Namun, dari pihak PA Samarinda tidak mengidahkan surat Kami, sambung Moses Adil Ompu Sunggu bahwa hanya pihak PA Tinggi Kaltim yang memberikan jawaban surat penangguhan eksekusi ini.
“Dalam surat jawaban dari pihak PA Tinggi Kaltim yang di tandatangani oleh Wakil Ketua H. Helminizami SH, MH menyatakan bahwa hanya pihak Ketua PA Samarinda yang berhak memberikan penangguhan eksekusi tersebut, sedangkan PA Tinggi Kaltim selaku Voorpost Mahkamah Agung hanya melaksanakan fungsi pengawasan atas jalannya peradilan yang baik termasuk jalannya pelaksanaan eksekusi,” imbuhnya.
Menurut Moses Adil Ompu Sunggu, seharusnya pihak PA Samarinda mesti menjawab terlebih dahulu surat Kami, jangan asal eksekusi, apalagi saat ini kami menunggu jalannya proses Kasasi.
“Kami telah mengajukan Kasasi sesuai Akta Permohonan Kasasi di Kantor PA Samarinda dan di terima oleh Drs. Anwaril Kubra, M.H selaku panitera PA Samarinda pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, dan pada tanggal 6 Januari 2022 telah menyerahkan Memori Kasasi sesuai Tanda Terima Memori Kasasi dengan Nomor 451/Pdt.G/2021/PA.Smd dari panitera PA Samarinda ke Kami, namun tanpa disangka pada tanggal 18 April 2022 lalu, pihak PA Samarinda melaksanakan eksekusi,” terangnya.
“Hal ini tentunya, Klien Kami PT.OPD mensinyalir pihak PA Samarinda tidak menjalankan fungsinya sesuai arahan PA Tinggi Kaltim yakni menjalankan peradilan yang baik termasuk jalannya pelaksanaan eksekusi, karena dari Kasasi belum ingkrah, malah mengeksekusi tanpa menunggu ingkrah,” terangnya.
Di lain pihak, dengan melalui telepon seluler, pihak Kuasa Hukum dari PT. Pahu Abadi Jaya (PAJ), PH. Suen Redy Nababan turut menjelaskan bahwa hubungan Klien Kami (PT. PAJ) dengan PT. IS telah melakukan kerjasama dalam mengelola SPBU sejak pada hari Senin, 26 Maret 2018 silam, dan dari pihak Klien Kami juga telah menerangkan bahwa lahan SPBU milik PT. OPD yang sertifikat tanah ada pada Bank Kaltim Syariah dalam kondisi macet.
“Pihak Klien Kami awalnya tidak mengetahui siapa yang ikut lelang dan dinyatakan oleh pihak PA Samarinda sebagai pemenang lelang, yang dilaksanakan oleh KPNL, namun sejak ada surat pemberitahuan pengosongan lahan tersebut, Klien Kami terkejut dan tidak menyangka jika rekan kerja yang di percaya berupaya ingin mengambil alih aset lahan beserta bangunan nya,” imbuhnya.
“Sejak di ketahui PT. IS ingin menguasai, maka sejak itu pula pihak Klien Kami memutuskan sepihak kerjasama itu,” katanya
Lagi pula, menurut PH. Suen Redy Nababan pihak PA Samarinda juga diduga melanggar aturan yang berlaku, karena PT. IS ini merupakan mitra Klien Kami, yang notabene membantu dalam menghadapi rekan kerjanya, dan tentunya tidak boleh menjadi peserta lelang apalagi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Seharusnya PA Samarinda bisa memperlihatkan hasil ingkrah dari Kasasi, Karena dari pihak PT. OPD telah mengajukan ke Kasasi namun belum ada sidangnya,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, lanjut PH. Suen Redy Nababan bahwa memang lahan tersebut milik PT OPD yang saat ini mengalami kredit macet, namun PA Samarinda juga mesti mengingat bahwa yang beroperasional dalam kegiatan SPBU ini milik PT. PAJ yang telah berkontrak denga pihak Pertamina sampai pada tahun 2031.
“Tentunya pihak Klien Kami ini turut menolak adanya kegiatan eksekusi ini, apalagi dari pihak PT. IS tidak transparan dalam pembagian hasil SPBU tersebut, sehingga kredit macet pun ada di PT. OPD,” paparnya.
“Kami berharap agar sekiranya pihak PA Samarinda bisa menunda kegiatan eksekusi sampai hasil ingkrah dari Kasasi keluar, serta Kami meminta pula agar pihak PA Samarinda dan KPNL bisa menjalankan lelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, dari pihak Bank Kaltim Syariah, PA Samarinda serta KPNL belum memberikan keterangan secara resmi. (AI)