Guna Mengantisipasi Meningkatnya Covid 19, Pelaksanaan Salat Idul Fitri Mengikuti Persyaratan dan Aturan.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan memperbolehkan warga melaksanakan salat IdulFitri di masjid maupun lapangan terbuka. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/242/Pem tentang Panduan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah dan Perayaan Idulfitri. Kendati demikian, dalam pelaksanaan salat IdulFitri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni Penyelenggara atau Panitia wajib memiliki Satgas Covid-19 yang mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi seluruh jemaah yang hadir.

“kami memperbolehkan warga melaksankaan salah Idul Fitri, asalkan mengikuti peryaratan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, “ kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media, Kamis (28/4/2022).

Rahmad menjelaskan, bagi jemaah yang akan salat Idulfitri sudah minimal vaksin dosis kedua, wajib diukur suhu tubuhnya dengan thermogun, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun, terutama saat antri masuk dan keluar masjid atau mushola dan lainnya. “ Saat salah diharapkan dalam kondisi yang sehat. Tidak sedang dalam gejalan demam, flu, pilek, kehilangan penciuman atau sesak nafas. Tidak melakukan kontak fisik antar jemaah. Tidak menggunakan mic secara bergantian,” ujarnya.

Lanjut Rahmad, kota Balikpapan kembali ke level 3 oleh pemerintah pusat, meskidemikian sejauh ini belum melakukan pembatasan ketat aktifitas masyarakat. Sejauh ini masih menyampaikan imbauan taat protokol kesehatan (prokes) “Ya kita membatasi bagaimana ya, kita tidak melarang tapi mengimbau saja kepada masyarakat,” tegasnya.

Rahmad menegaskan, kepada masyarakat untuk mewaspadai terhadap penularan covid-19 masih terjadi. Meskipun angkanya masih kecil yakni 3 kasus baru pada Senin (25/04/2022) kemarin. “Bahwa covid-19 ini belum selesai sepenuhnya, ya kalau kita tidak jaga diri kita, tidak prokes,” ujarnya.

Sejauh ini juga belum dilakukan penyekatan jalan. Namun ada beberapa Posko yang didirikan di sejumlah titik. “Posko-posko mudik lebaran kan ada, di dalam kotra juga ada,” ujarnya

Pihaknya juga masih menunggu surat edaran Pemerintah terkait pembatasan masyarakat pada lebaran, pasca PPKM di Kota Balikpapan ditetapkan menjadi level 3. “Kita imbauan saja (patuhi prokes),” tutupnya(*/db)

Loading

Bagikan: