SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kegeraman seorang Gubernur Kaltim Isran Noor dengan melihat kondisi daerahnya sangat memprihatinkan. Ditambah lagi di tengah semangat otonomi daerah dan mempercepat kesejahteraan rakyat, berharap pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan masyarakat seperti tambang galian C perizinannya dipermudah agar masyarakat bisa beraktifitas resmi.
Saat meresmikan Gedung Baru Dinas Perindagkop Kaltim, Isran menyebutkan saat menjabat Bupati Kutim, izin galian C dilimpahkan ke camat.
“Dulu ketika jadi bupati, galian c itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja,” ungkapnya baru-baru ini, dikutip swara kaltim melalui beberapa tulisan Berita Biro Adpim Setprov Kaltim.
Namun, Isran menyayangkan, secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan di pindahkan ke pusat termasuk galian C.
“Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan c itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” bebernya seraya menceritakan pengalaman seorang pengusaha pasir di Banjarnegara Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai.
Iapun mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panjal Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementrian ESDM.
Akibat lambannya izin, ungkapnya terjadi penambangan illegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.
“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” sebut Isran yang disambut aplusan undangan termasuk sejumlah pejabat Kementrian Perdagangan RI.(aya/sk)