Foto : Kabid Perumahan Haimi Tauvani (sebelah kiri) didampingi Kasi Evaluasi Perumahan Riman (sebelah kanan) Dinas Perkim Kota Samarinda menjelaskan terkait bantuan MBR RTLH, Selasa (24/5/2022).
SAMARINDA,Swarakaltim.com – Setiap tahun warga Kota Samarinda terus mendapatkan perhatian penuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dalam bentuk memberikan bantuan perbaikan rumah warga sehingga layak di huni bersama keluarganya, dan ini masuk dalam agenda Program Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai bentuk kepedulian Pemkot Samarinda agar masyarakat dapat hunian yang layak.
Saat di temui swarakaltim di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda, Kepala Dinas Perkim Samarinda Herwan Rifai melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Haimi Tauvani didampingi Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi Perumahan Riman menerangkan bahwa pada kegiatan DAK 2021, telah menyelesaikan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan perbaikan rumah sebanyak 47 unit kepada Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
“Bantuan ke MBR ini, terbagi menjadi 2 Kelurahan, yakni tersebar di Kelurahan Karang Asam Ilir 20 unit dan Kelurahan Sungai Kapih sebanyak 27 unit, dengan besaran bantuan Rp.20 juta per unit,” lanjutnya.

“Untuk tahun 2022 ini, 394 tahun ini yang berhasil kita himpun sesuai data RTLH MBR, dan rencana peningkatan kualitas RTLH melalui Dana APBD Provinsi Kaltim sebanyak 180 unit (tersebar di Kota Samarinda), dengan besaran bantuan biaya Rp.25jt per unit,” ujarnya.
“Selain itu pula, melalui dana CSR Provinsi Kaltim sebesar 5,8 Miliar, untuk pembangunan baru rumah layak huni sebanyak 51 unit dengan besaran bantuan Rp.115jt per unit,.dan lokasi tersebar di wilayah Kota Samarinda,” bebernya.
Saat di minta persentase tingkat RTLH di Kota Samarinda oleh Swarakaltim, Kabid Perumahan Haimi Tauvani bersama Kasi Evaluasi Perumahan Riman kembali menjelaskan bahwa data awal RTLH MBR di Samarinda sekitar 24.102 unit yang perlu di benahi.
“Di Tahun 2018 telah dilakukan perbaikan rumah 400 unit, di Tahun 2019 sebanyak 376 unit, di Tahun 2020 sebanyak 679 unit, di Tahun 2021 sebanyak 197 unit rumah, dan total keseluruhan sebanyak 1.455 unit rumah,” sambungnya.
“Sedangkan jumlah persentase total penanganan sekitar 6%, hal ini bentuk keseriusan pemerintah dalam mengurangi angka RTLH MBR di Kota Samarinda,” tuturnya.
Pihak Dinas Perkim Kota Samarinda menghimbau kepada warga yang memiliki RTLH, agar segera memberikan data yang sesuai kebutuhan ke pihak Kelurahan atau bisa juga langsung ke Dinas Perkim.
“Warga yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah, harus menyerahkan berkas seperti fotocopy KTP-nya, surat tanah, surat rekomendasi dari Kelurahan dan berkas penunjang lainnya,” imbuhnya.
“Namun, tidak hanya itu saja, kami pun akan menginterviuw pemilik rumah serta mengecek langsung kerumah yang akan di bantu perbaikan tersebut,” urainya.
“Selanjutnya, kami melanjutkan usulan ke pihak Kementerian PUPR dan menunggu hasil keputusannya,” pungkasnya. (AI)