Foto : pertemuan antara Camat, Danramil, Kapolsek Sungai Kunjang dan Lurah Lok Bahu dengan pemilik lahan berserta Kuasa Hukum nya, dialog terkait pembebasan lahan warga yang digunakan jalan umum, Rabu (1/6/2022) tadi siang.
SAMARINDA,Swarakaltim.com – Prahara pembebasan lahan warga Kelurahan Lok Bahu belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pihak Kecamatan Sungai Kunjang memanggil pihak pemilik lahan beserta Kuasa Hukum nya, di Kantor Kelurahan Lok Bahu, Rabu (1/6/2022) tadi siang.
Kegiatan pertemuan ini di hadiri oleh Danramil Sungai Kunjang serta Kapolsek Sungai Kunjang serta Lurah Lok Bahu.
Dalam pertemuan ini, Camat Sungai Kunjang Dra. Hj. Indah Erwati, M.Si. menjelaskan bahwa Saya baru menjabat disini (red, Kecamatan Sungai Kunjang), namun permintaan warga akan segera Saya bantu untuk memfasilitasi pertemuan warga selaku pemilik lahan beserta Kuasa Hukum nya dengan Pemkot Samarinda.
“Saya tidak mengetahui adanya masalah ini, baru beberapa hari lalu saya mendapatkan informasi akan menutup akses jalan utama di ringroad, maka Kami memanggil pihak bersangkutan serta mengundang Danramil juga Kapolsek wilayah Sungai Kunjang,” lanjutnya.

“Saya berharap, agar warga bersabar dan tidak melakukan aksi penutupan jalan tersebut,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Danramil Mayor Priono mengharapkan warga untuk tenang dan menjaga agar tetap kondusif agar jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita saling bersinergi dan permintaan warga akan di bantu sampai wajah keputing,” imbuhnya.
“Kami akan membantu untuk menyampaikan pesan warga ini ke Pemkot Samarinda dan akan membantu untuk pertemuan yang diharapkan oleh warga pemilik lahan ini,” ucapnya.
Senada dengan Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara mengatakan bahwa permasalahan ini, akan dikawal hingga selesai.
“Kami berharap kepada warga agar tidak menutup akses jalan vital ini, karena jika akses ini maka semua aktivitas terganggu dan tidak kondusif,” tambahnya.
Di lain pihak, Lurah Lok Bahu Sukarman AMD membenarkan bahwa lahan tersebut milik warga yang hadir saat pertemuan ini.
“Saya sudah membaca surat dokumennya, dan memang benar itu hak warga ini,” sambungnya.
“Langkah selanjutnya, Kami meminta kepada pihak protokol Pemkot Samarinda untuk meminta jadwal pertemuan antara Pemkot Samarinda dengan pemilik lahan tersebut,” paparnya.
Dari pihak Kuasa Hukum lahan warga Isjayadi mengatakan bahwa Kami menerima dengan baik atas apa yang disampaikan oleh Camat, Danramil, dan Kapolsek Sungai Kunjang serta Lurah Lok Bahu atas permintaan Kami, yang nantinya dibantu menfasilitasi pertemuan Kami dengan pemangku Jabatan Tinggi di Pemkot Samarinda.
“Untuk sementara aksi demo Kami tunda hingga ada kejelasan Pemkot Samarinda untuk membayar pembebasan lahan milik warga,” sambungnya.
“Namun, Kami akan tetap memberikan keterangan secara tertulis (Surat) ke Kecamatan Sungai Kunjang, yang menyatakan perihal estimasi waktu, yakni dalam seminggu tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Samarinda, maka Kami pastikan tutup jalan yang merupakan Hak Warga selaku pemilik lahan tersebut,” tegasnya.
“Kami selaku perwakilan dari 21 orang warga pemilik lahan, sudah merasa cukup bersabar dan selama 9 tahun belum juga diberikan kepastian dari Pemkot Samarinda,” bebernya.
“Kami berharap apa yang disampaikan tadi oleh Camat Sungai Kunjang yang akan dikawal oleh pihak Muspika Kecamatan Sungai Kunjang (Danramil serta Kapolsek Sungai Kunjang), dapat berjalan dengan baik, sehingga warga selaku pemilik lahan merasa tenang serta merasakan kebijakan Pemkot Samarinda berpihak ke warganya,” pungkasnya. (AI)