BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan memastikan kegiatan berskala besar dengan mengundang peserta 1.000 orang seperti konser tidak di perbolehkan sampai 1 Agustus mendatang. Namun untuk kegiatan pernikahan dengan mengundang 1000 orang tidak di permasalahkan, dikarenakan acara pernikahan yang datang bergantian, sedangkan konser yang datang bersamaan.
“Masyarakat yang mengadakan kegiatan konser harus mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 Nasional dan harus melengkapi izin keramaian dari kepolisian.Bukan hanya itu, perserta yang hadir wajib booster, kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Selasa (18/7/2022).
Zulkifli menjelaskan,pihaknya mewajibkan kegiatan Iven besar seperti konser harus menunjukan booster, meningkat kini warga Balikpapan yang melakukan booster baru 42 persen dan masih 58 persen warga yang belum melakukan booster.
“Untuk café café yang mendatangkan artis tidak dipermasalahkan yang penting mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dan apabila jumlah pengunjung membuldak maka akan dibubarkan,” tutupnya.(*/db)