BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah pusat mengeluarkan edaran nomer 20 tahun 22 terkait pengaturan khusus pada kegiatan berskala besar di masyarakat atau kegiatan lebih dari 1.000 orang, dalam kepengurusan perizinan ke Satgas Covid 19 nasional bukan Satgas Covid 19 daerah.
“Adanya edaran dari pemerintah pusat, maka kegiatan besar dengan mengumpulkan massa lebih dari 1.000 orang, maka izin dari pemerintah pusat dan wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian ,” tegas Kepala Dinas Kesehatan kota Balikpapan,Andi Sri Juliarty, Senin (18/7/2022).
Andi menjelaskan, panitia yang mengelar even konsen mewajibkan kepada seluruh peserta yang hadir harus sudah di booster. Bukan hanya itu, untuk mengetahui peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan besar maka panitia wajib memasang aplikasi peduli lindungi atau dapat menunjukan sertifikat sudah booster saat membeli tiket.
“Panitia yang melaksanakan kegiatan, harus memastikan seluruh kegiatan sesuai prokes dengan menyiapkan pengamanan saat pelaksanaan kegiatan.Apabila panitia mengundang tamu diatas 1.000 orang dan mengundang tamu VVIP , diwajibkan para peserta melakukan pemeriksaan tes PCR di hari pelaksanaan yang berlaku 1×24 jam,” katanya.
Andi mengaku, banyak masyarakat yang menanyakan izin dalam melaksanakan kegiatan kurang dari 1.000 orang. “Untuk izin kegiatan kurang dari 1.000 orang tetap mengacu pada Inmendagri.
“Meningkatnya kasus Covid 19, maka terus di lakukan tresing dan testing. Adapun hasil tresing dan testing dalam minggu ini mencapai 4.186 pemeriksaan antigen dan 2.796 warga yang melakukan pemeriksaan PCR,” katanya.
Andi menambahkan, untuk pasien yang ada di rumah sakit mencapai 9 orang bergejala sedang dan pasien yang melakukan isolasi mandiri terdapat 63 orang. Untuk kasus terbanyak dari kelompok perjalanan terutama cluster keluarga yang melakukan pulang liburan serta didominasi oleh pekerja migas dan tambang.(*/db)