SAMARINDA, Swarakaltim.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2011.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui Press Release SIARAN PERS Nomor: PR –1083/088/K.3/Kph.3/07/2022, Senin (Senin, 18/7/2022).
Dan dalam keterangan secara tertulis ini, menerangkan bahwa FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering dan Deputi Direktur Proyek Strategis, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace, serta General Manager Proyek PT. KS, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditetapkan 5 tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022,” lanjut Dr. Ketut Sumedana.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, 5 (lima) orang tersangka ini, dilakukan penahanan terhadap FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022,” terangnya.
“Terhadap ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022,” tuturnya.
“Sedangkan, BP dan HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022,” ucap Kapenkum Kejaksaan Agung RI.
“Adapun kasus posisi dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex (BFC),” katanya.
“Pabrik ini nantinya, yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas), dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal,” paparnya.
“Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal,” urainya.
“Dan dengan nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi), sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun,” sambung Ketut.
“Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering dan dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan,” sebutnya.
“Diketahui dari hasil pekerjaan BFC saat ini, mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun,” ungkapnya.
“Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
“Subsidiair pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kapenkum.
“Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi dan telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya, dan dalam penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering,” terangnya.
“Tim Penyidik juga, telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi,” ucap Ketut.
“Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC,” tambahnya.
“Dan sebelum dilakukan penahanan, 5 (lima) orang Tersangka ini, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19. (AI)