SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka mendorong serta memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau biasa di sebut Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Crystal Balroom I lantai 3 Hotel Mercure Samarinda Jl. Mulawarman No.171, Selasa (26/7/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,MH melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor : 45 /O.4.3/Penkum/07/2022”, yang menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten PTUN Kejati Kaltim, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, para Koordinator pada Kejati Kaltim, Kabag TU Kejati Kaltim, Jaksa Pengacara Negara Kejati Kaltim, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan beserta jajaran, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
Dalam sambutannya, Rini Suryani selaku Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan Kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kaltim, bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
“Banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.
“Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial akan mendapatkan perlindungan, dan Perlindungan jaminan sosial ini untuk umum yang telah bekerja,” ujarnya.
“Selain itu pula, Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan.Khusus perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” ucapnya.
“Harapan kedepannya dari kerjasama ini, bisa meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kaltim dan Kaltara,” katanya.
“Serta dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan dan ini menjadi Pekerjaan Rumah di Kaltim,” ucap Rini
Di tempat yang sama juga, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.MH mengatakan bahwa MoU yang telah disepakati dan dituangkan dalam piagam kerjasama dibidang PTUN ini, sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang PTUN.
“Sebagai negara hukum yang menyelengarakan kesejahtraan masyarakat, pastinya akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari Negara atau Pemerintah di bidang PTUN,” imbuhnya.
“Untuk itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan, dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” paparnya.
Kajati Kaltim menyebutkan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan adalah mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia.
“Selain melindungi, melayani dan mensejahterakan pekerja beserta keluarga, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan rasa aman, mudah dan nyaman untuk produktivitas,” jelasnya.
“Terkait tersebut, para pihak harus melakukan langkah serta penegakan kepatuhan dan penegakan hukum yang diperlukan,” tuturnya.
“Dan meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka semua pihak wajib mendukung program kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga dapat menciptakan pemulihan ekonomi masyarakat,” terangnya.
“Dan dengan adanya kegiatan MoU ini, diharapkan agar segala problematika hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, dapat di pecahkan bersama serta dapat meningkatkan kepatuhan membayar iuran jaminan ketenagakerjaan bagi para peserta,” jelasnya.
“Guna meningkatkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten atau Kota di wilayah Kaltim,” pungkasnya.
Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19. (AI)