Kaltim Mengajukan 47 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenhumkam

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat hingga tahun 2022 terdapat 47 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kalimantan Timur yang diajukan permohonan perlindungan KIK nya baik dari jenis Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Dari 47 permohonan tersebut baru 6 KIK yang tercatatkan.

“Untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang sudah terdata dan potensi KIK yang ada dapat terus digali dan dioptimalkan sehingga dapat bernilai strategis.Sehingga dengan adanya promosi diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi bagian dari pelaksanaan Mobile IP Clinic,” kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto, usai pembukaan Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic di Grand Sudirman Balikpapan, belum lama ini.

Lucky menjelaskan, jumlah pencatatan KIK di Kaltim akan terus meningkat, sehingga masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal. Selain itu, perlindungan dan pengembangan produk berbasis KIK dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen dan membangun masyarakat daerah serta mendorong kegiatan perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB serta kekuatan sosial masyarakat.

“Adanya pemberian pemahaman KIK diharapkan dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia,” tutupnya.(*/db)

Loading

Bagikan: