Legalitas Lahan RS Sayang Ibu Berupa Sertifikat, Lahan Hibah dari Pemprov Kaltim

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan memastikan legalitas yang dimiliki terkait pembangunan rumah sakit di lahan yang ada di RT 16 Kelurahan Baru Ulu wilayah Balikpapan Barat berupa sertifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN, sehingga dapat dipertangungjawabkan kebenaran sertifikatnya.

”Kami mempersilahkan kepada warga untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri terkait pembangunan rumah sakit di lahan RT 16 kelurahan Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat. Namun pemerintah kota tetap akan melakukan eksekusi lahan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Baikpapan Zulkifli kepada awak media,Kamis (28/7/2022).

Zulkifli menjelaskan,pihaknya memiliki legalitas terhadap lahan tersebut.Selain itu,berdasarkan regulasi bahwa aset daerah dan negara tidak dapat disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004. “Meskipun warga melakukan gugatan / namun eksekusi akan tetap dilakukan. Kendati demikian, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum, maka apabila warga dinyatakan menang, maka pemerintah akan bertangungjawab dan menganti rugi,” ujarnya.

Lanjut Zulkifli, pemerintah telah berpengalaman dalam penangani seperti itu seperti kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup.Bukan hanya itu, diakui warga juga tidak mau menerima santunan dikarenakan terlalu kecil. Meskipun demikian ,dalam penghitungan ganti rugi sudah ada tim penilai khusus dan dapat dipertangungjawabkan.(*/db)

Loading

Bagikan: