3 TO Oknum Jaksa Gadungan Berhasil di Tangkap Satgas 53

Foto : TO Ketiga Oknum Jaksa Gadungan Berhasil di Tangkap Satgas 53, (Dok. KA)

JAKARTA, Swarakaltim.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan (Jaksa Gadungan).

Berdasarkan keterangan secara tertulis melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1259/084/K.3/Kph.3/08/2022” oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga oknum ini berinisial WI, RAP, dan FIP.

“Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sambung Kapenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa telah dilakukan pemantauan oleh Tim sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap Target Operation (TO).

“Lalu pada pukul 21:00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang sebesar 1 Miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar 50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,” ujar Ketut Sumedana.

Foto : Kantor Kejaksaan Agung RI. (Ist)

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat TO telah menerima uang dari korban, Tim segera melakukan pengamanan terhadap TO,” bebernya.

“Dari tindakan tersebut, diketahui 2 (dua) oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar 50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit,” jelasnya.

“Setelah berhasil diamankan, 2 (dua) oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan,” ujarnya.

“Dan dari keterangan yang diperoleh, kedua oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang tersebut,” katanya.

“Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan kedua oknum beserta barang bukti,” paparnya.

“Serta berdasarkan hasil keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” urainya.

“Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung,” tuturnya.

“Setelah mengetahui keberadaan FIP, Tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama kedua oknum tersebut,” ucap Kapenkum Kejaksaan Agung RI ini.

“Dan pihak Kejari Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: