Foto : Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath, (Ist)
JAKARTA, Swarakaltim.com – Keberhasilan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuai pujian dari Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath, karena telah berhasil membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi (SD) yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.
Moh. Rano Alfath mengatakan bahwa berhasilnya menangkap buronan Ini, berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejagung.
“Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan para jaksa akhirnya berbuah manis dan dari awal kita percaya serta optimis, bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun,” tutur Rano kepada wartawan, Senin (15/08/2022).
Dikatakan oleh Rano, pihaknya mendukung segala proses hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi.
Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi ini disebut kasus yang paling besar sepanjang sejarah Indonesia.
“Luar biasa kasus ini dugaan korupsinya mencapai angka Rp78 triliun, dan sudah lebih dari enam kali lipat APBD Provinsi Banten tahun 2022,” lanjut Rano.
“Bayangkan jika uang segitu banyak kita optimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum,” ucapnya.
“Kita meminta pihak Kejaksaan untuk telusuri semua assetnya, maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali, bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, buronan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma SD telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.
SD langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun dengan didampingi pengacaranya. (AI)