PALANGKA RAYA, Swarakaltim.com – Ketika terjadi ketidaksesuaian sebuah peaturan atau pun perundang-undangan diberlakukan di daerah, bukan berarti aturan atau undang-undang itu dihapus dan kewenangan ditarik ke pusat.
“Selayaknya, aturan yang berlaku atau undang-undang itu diperbaiki (direvisi), bukan undang-undangnya ditarik,” ungkap Gubernur Kaltim Isran Noor saat talkshow The 5th Borneo Forum 2022 di Ballroom Kahayan Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dikutip Swara Kaltim melalui Berita Biro Adpim Setprov Kaltim, Rabu (24/8/2022).
Menurut orang nomor satu Benua Etam ini, seharusnya pemerintah pusat lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan (kewenangan) yang lebih kepada daerah.
Sebab, lanjutnya, kuatnya daerah dalam berbagai hal dan kewenangan serta kebijakan, maka secara otomatis memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bukannya malah memangkas kebijakan dan menghapus kewenangan daerah, tapi menariknya ke pusat,” ujarnya lagi.
Banyak peraturan dan undang-undang terkait kewenangan daerah, khususnya undang-undang otonomi daerah dan turunannya.
Dimana, secara sedikit demi sedikit dikurangi hingga dihapuskan dan lebih banyak kebijakan dan undang-undang negara lebih mengarah pada sentralisasi (kewenangan terpusat).
Salah satu contoh jelasnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menjadi semangat bagi daerah sebab mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengelola pembangunan daerahnya masing-masing.
Tapi dengan terbitnya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah mulai digunduli lagi sedikit demi sedikit kewenangan daerah hingga saat ini.
Seperti peraturan pertambangan melalui UU tentang Minerba, dimana kewenangan ditarik ke Jakarta (pusat) yang mengakibatkan banyak permasalahan terjadi di daerah, bahkan belum ada ijin saja sudah berani perusahaan menambangnya.
Akhirnya, tegas mantan Bupati Kutai Timur ini, perubahan undang-undang itu bukannya memperkuat posisi negara (pemerintah), sebaliknya menghilangkan maruah dan merendahkan kekuatan pemerintah untuk bertindak, terutama pemerintah daerah.
Dampak signifikan kebijakan pemerintah pusat adalah aparat pemerintah di daerah, juga bupati, walikota bahkan gubernur tidak bisa berbuat apa-apa, sebab tidak punya kewenangan.
“Kita di daerah ini tidak haus kewenangan. Semoga ini didengar Pak Jokowi, karena Beliau ini bagus orangnya,” pungkas mantan Ketua Umum Apkasi ini.(aya/sk)