Badan Kehormatan Kukar ke DPR RI Dianggap Mengulur Waktu, Castro : Aturan Pemberhentian Sementara Sudah Jelas

Foto : Herdiansyah Hamzah & Eko Purwanto (istimewa)

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Rencana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk berkonsultasi ke DPR Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Senin (5/9/2022) depan. Membahas permasalahan oknum anggota dewan Kukar berinisial KM, langsung mendapat sindiran keras dari Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya, apa yang dilakukan BK DPRD Kukar tersebut sama sekali tidak masuk akal. “Buat apa coba pakai koordinasi segala. Orang aturan pemberhentian sementaranya jelas kok,” ucapnya, Jumat (2/9/2022) malam kemarin.

Bukan hanya itu saja. Ketua BK Abdul Wahab pun mengungkapkan kalau pihaknya tidak mau gegabah menangani permasalahan ini. Sehingga BK sebelum-sebelumnya masih terus melakukan pengkajian. “Tutup mata saja. Nggak perlu dikaji kalau soal norma itu. Sudah tau semua kita,” cetus Dosen Fakultas Hukum Unmul yang akrab disapa Castro ini.

Ia pun menegaskan, kalau permasalahan KM ini tidak harus sampai ke DPR RI. Karena dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah jelas. Dimana pada Pasal 117 ayat 1 dikatakan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten atau kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati atau walikota.

Dan pada ayat 2 Pasal 117 disebutkan. Apabila setelah 7 hari terhitung sejak anggota DPRD Kabupaten atau kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115. Pimpinan DPRD Kabupaten atau kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara. Maka Sekretaris DPRD Kabupaten atau kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.

“Itu teknisnya sudah jelas. Baca di PP Nomor 12 Tahun 2018 itu. Jadi sudah jelas, kalau urusan pemberhentian sementara itu nggak ada urusannya dengan BK,” tegas Castro.

Sehingga ia menilai. Apa yang dilakukan oleh DPRD Kukar sekarang adalah sengaja mengulur-ngulur waktu.

Sementara itu, hal senada juga diucapkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar. Mereka menilai ada upaya penguluran waktu yang dilakukan BK DPRD Kukar, perihal masalah KM ini.

“Rencana Ketua BK beserta rombongan yang akan berkonsultasi ke DPR RI nanti adalah upaya penguluran waktu. Terkait penonaktifan terdakwa KM yang masih berstatus anggota dewan,” cetus Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto, Sabtu (3/9/2022) pagi.

Bahkan Eko mengungkapkan, konsultasi ke DPR RI diduga untuk memperlambat proses penonaktifan terdakwa. Padal sudah jelas bahwa, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 117 ayat 1. Dan pada ayat 4, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberhentikan sementara anggota dprd kabupaten/kota atas usul bupati atau walikota.

“Seharusnya syarat pemberhentian sementara anggota dewan cukup sampai di gubernur dan berkonsultasi melalui biro pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur saja. Tidak perlu sampai ke DPR RI,” tegas Eko, lagi.

Tak hanya itu. Eko juga menganggap agenda BK ke DPR RI dengan alasan berkonsultasi, sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas. “Jadi ini terkesan buang – buang anggaran saja karena harus sampai konsultasi ke DPR RI. Padahal masih banyak persoalan internal dan kedaerahan yang harus secepatnya diselesaikan,” terangnya. (bio)

Loading