BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat paripurna ke 21 masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di pimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan diikuti 35 anggota DPRD, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna ke 21 masa sidang III, membahas penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kota Balikpapan, atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada pembacaan pandangan akhir dari tujuh Fraksi diawali dari Partai Golkar include Hanura yang dibacakan oleh Nelly Turuallo, PDIP dibacakan Pantun Gultom, Partai Gerindra oleh Siswanto, Partai PKS dibacakan Subari, Partai Demokrat oleh Ali Munsjir, Partai PPP include Perindo dibacakan Nurhadi serta Partai Nasdem include PKB dibacakan Taufik Qul Rahman.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, setelah disepakati dan disetujui bersama dengan melakukan penandatanganan berita acara Perubahan APBD tahun 2022, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
Sementara itu, Walikota Balikpapan Rahmad Msud mengaku, pembahasan Perubahan APBD 2022sedikit mengalami keterlambatan, sehingga proses pembahasannya menyita waktu dan pikiran anggota dewan. “Saya mengapresiasi apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menyelesaikan pembahasan anggaran perubahan. Penandatanganan ini merupakan bukti dan komitmen DPRD dan Pemkot untuk melaksanakan Perubahan APBD agar lebih baik lagi kedepannya,” tegasnya.
Perlu diketahui, adapun perubahan pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp 2.452.550.850.000 bertambah sebesar Rp 349.847.422.089 jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 2.802.398.272.089.
Sedangkan, perubahan belanja daerah disepakati menjadi Rp 2.602.156.718.301 bertambah sebesar Rp 645.972.529.461 jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 3.248.129.247.762.
Sehingga total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 445.730.975.673
Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp 175.605.868.301 bertambah Rp 297.717.468.322 jumlah penerimaan, pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 473.323.326.623 dan pengeluaran pembiayan daerah semula Rp. 26.000.000.000 bertambah Rp 1.592.306.950 jumlah Pengeluaran pembiayan setelah perubahan menjadi Rp 27.592.306.950.
Kemudian, jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 445.730.975.673, sehingga struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 menjadi anggaran berimbang atau zero defisit.(*/db)