Teks: Puji dalam sosialisasi peraturan daerah di Perumahan Citra Griya. Tampak hadir pula Anggota DPRD Samarinda Eko Elyasmoko
Sosialisasikan Perda no 2/2022 di Perumahan Citra Griya
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati SH MHum terus mendorong upaya memperkokoh ketahanan keluarga untuk kekokohan keluarga bangsa Indonesia terlebih khusus kekokohan keluarga di Kaltim.
Hal ini kembali disampaikan Puji dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Perumahan Citra Griya kelurahan Karang Asam Ilir, kecamatan Sungai Kunjang, Senin (3/10/2022). Tampak hadir pula Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Demokrat Eko Elyasmoko.
Puji tidak memungkiri beberapa daerah yang telah memiliki Perda Ketahanan Keluarga ini telah memberikan dampak yang positif. Dimana keluarga-keluarga sudah mulai tangguh seperti diantaranya di Yogyakarta.
“Kita pun di Kaltim, Perda ini termasuk baru. Sebelum membuat Perda ini terlebih dahulu berkeliling di 10 kabupaten/kota untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan. Sehingga Perda ini bisa bermanfaat sesuai tujuannya,” imbuh Puji yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Puji juga menyampaikan pentingnya menciptakan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga sebagai akar kuat demi mewujudkan ketahanan keluarga dan keluarga sejahtera.
“Keharmonisan dalam keluarga ini penting. Bukan hanya harmonisnya hubungan suami isteri saja, tapi juga keharmonisan di dalam rumah tangga. Baik suami isteri maupun dengan anak-anak pun harus tercipta,” ucap Puji dari Partai Demokrat.
Kembali ke Perda no 2 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun ini, menurutnya jika Perda ini diimplementasikan di dalam rumah tangga, maka tidak akan ada lagi ditemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu sebut Puji diperlukannya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga melalui perda ini.
Sementara Ketua Badan Kajian Pancasila dan Kenegaraan (BKPN) Universitas Mulawarman Mohammad Ridwan SHI MSi sebagai narasumber menjelaskan Perda Provinsi Kaltim no 2 tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta bathin.
“Melalui perda ini juga ingin mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” terangnya.
Begitu pula dengan Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta mengupas pentingnya 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan.(dho)