BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kasus lahan proyek pembangunan SMPN 25 dapat di selesaikan dan pemerintah kota diminta untuk dapat memangil pemilik lahan tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Balikpapan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami kini, kami sedang menunggu hasilnya,” ujarnya, Selasa (5/10/2022).
Lanjut Doris menambahkan, apabila lahan tersebut terbukti adalah milik warga setempat, maka Pemkot Balikpapan berkewajiban melakukan proses rugi atas tanah tersebut. Sedangkan, proses pembangunannya akan tetap berjalan.
“Pemkot harus mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menghambat proses pembangunan,” katanya,
“Saat ini kan progresnya kalau tidak salah sudah hampir 80 persen,” sambungnya.
Beberapa pemilik tanah juga sudah mendapatkan haknya atas ganti rugi lahan yang menjadi lokasi pembangunan SMPN 25 yang berada di Balikpapan Barat itu.
Doris menambahkan, jangan sampai sekolah sudah terbangun, namun permasalahan lahan ini belum juga selesai.
“Kemudian, sudah ada murid-murid yang bersekolah, masyarakat komplain, sehingga tidak bisa bersekolah lagi. Mudah-mudahan tahun ini selesai, semua permasalahan dan juga pembangunannya,” tutupnya.(*/db)