Foto: Ketua Tim Pansus Kesenian DPRD Kaltim dan sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (Ist)
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Guna meningkatkan Kesenian daerah, Tim Pansus Kesenian DPRD Kaltim saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pansus Kesenian DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, bahwa setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan hasil dari konsultasi tersebut yakni sangat diperlukan ada perubahan dari segi judul hingga berdampak pada penambahan substansi poin yang perlu dimasukan dalam regulasi tersebut.
“Dan dalam waktu dekat, pihaknya wajib melaporkan hasil dari kerja Pansus yang sudah dikerjakan olehnya, namun melihat adanya beberapa perubahan dan setelah konsultasi dengan Kemendagri, maka diperlukan juga penambahan waktu pada penyampaian laporan mendatang,” lanjutnya, saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (11/10/2022).
“Adapun perubahan yang dimaksudkan yakni dari segi judul, yang awalnya Raperda Kesenian Daerah dirubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan, dan tentunya dari perubahan itu akan merembet pada isi draf Raperda,” ujarnya.
“Karena pada awalnya, kami hanya konsen pada konteks kesenian, dan kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” katanya.
“Adapun 10 objek yang dimaksud dalam konteks pemajuan kebudayaan diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus, sehingga diasumsikan dari rancangan awal pihaknya perlu menambah 9 objek lagi untuk merumuskan Raperda Pemajuan Kebudayaan,” paparnya.
“Namun, karena ini Raperda inisiatif DPRD Kaltim, maka usulan dari beberapa tokoh seni nantinya akan difokuskan terhadap kesenian dan tetap mengakomodir 9 objek tambahan lainnya,” pungkasnya. (Adv/AI)