Oscar Pelaku Penggelapan Buah Sawit PT BCPM Divonis 10 Bulan Penjara

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Oscar Mashuri Purba alias Oscar salah satu Sopir Truk  pengangkut buah sawit, bernomor polisi (KH 8252 LM) ditetapkan sebagai tersangka dan diponis hukuman 10 bulan penjara, karena terbukti melakukan penggelapan buah sawit yang dimuat dari perkebunan PT BCPM Afdeling 1 Rayon A Kampung Penarong, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, 25 Januari 2022.

Hal itu terungkap dalam pengakuannya di Kepolisian Sektor Polsek Bentian Besar, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sendawar, dengan Nomor Surat : B/702/IV/2022 Reskrim pada 28 April 2022.

Kronologinya Oscar memindahkan buah sawit yang hendak diantar ke PKS AMS Kampung Jelmuq Sibaq, Bentian Besar. Dimana pada saat ditengah perjalanan Oscar memindahkan buah sawit dari mobil truk yang dikemudinya ke mobil truk lainnya, yang hingga saat ini sopir tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Barat.

Akibat perbuatannya itu, PT Borneo Citra Persada Mandiri atau BCPM Kampung Dilang Puti mengalami kerugian sebesar Rp 11,010,000. Kepada jaksa tersangka mengaku tidak memiliki izin mengambil dan menjual buah sawit tersebut, hingga merugikan pihak perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Benar, putusannya pada 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Kutai Barat terhadap pelaku (Oscar Mashuri Purba alias Oscar) dengan hukuman 10 bulan penjara,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kubar Hendra Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan tersebut, Kamis (13/10/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya tersagka Oscar sempat melarikan diri ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan pada akhirnya dijemput dari Satuan Unit Reskrim Polres Kubar untuk mempertangung jawabkan atas perbuatanya melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: