Aplikasi OSS Mempermudah Warga Memperoleh Izin Usaha

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) kota Balikpapan terus melakukan pengembangan maupun inovasi dengan mempermudah masyarakat, guna memperoleh izin usaha. Salah satunya warga dapat memperoleh izin dengan mendaftar melalui aplikasi Online Single Submmission (OSS).

Menurut Kepala DPMPTSP ,Budi Liliono, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB) dan mendapatkan legalitas perusahaan dengan cepat dan mudah dapat mangakses OSS. “Adanya aplikasi OSS ini dapat meningkatkan daya usaha dan daya saing dalam berusaha dan memudahkan dan mensejahterakan masyarakat,”katanya.

Budi menjelaskan, program aplikasi OSS ini, memberikan kemudahan masyarakat yang membuka usaha dan terjamin dalam berusaha. “Kami sudah melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada masyarakat untuk mendaftarkan izin usaha di OSS. Namun, bagi qarga yang tidak mengetahui cara mengurus melalui OSS akan diberikan pendampingan di gerai yang telah dibuka di Mal dan Plaza,” ujarnya.

Lanjut Budi, untuk antusiasi warga yang mendaftar sudah mencapai 4.000 usaha yang terbit dengan sistim OSS. Dalam kepengurusan melalui OSS ini, tidak membutuhkan waktu lama dan sangat cepat. “Dalam sehari sebanyak 20 pelaku usaha mengurus OSS. Namun ada juga warga yang mengurus secara manual,” tegasnya.

Untuk kepengurusan OOS yang dengan cepat terbit dengan resiko menengah dan rendah. Sedangkan kepengurusan OSS dengan resiko tinggi memerlukan waktu panjang. Dikarenakan, banyak peryaratan yang memerlukan waktu panjang. “Tentunya perusahaan yang mendaftarkan OSS,ada yang cepat dan lama. Karena melihat resiko rendah atau resiko tinggi,” tutupnya.

Budi menambahkan, dalam kepengurusan OSS tidak akan dipersulit, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku. Artinya, harus memenuhi semua peryaratan yang ada. Adanya OSS, masyarakat di permudah, dan DPMPTSP dapat mendata jumlah perusahaan di kota Balikpapan.(*/db)

Loading

Bagikan: