foto : Ist
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Secara umum, disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas tertentu dengan beragam kekurangan pada penyadang disabilitas, dan Pemerintah berkewajiban untuk penguatan dengan melakukan pembinaan terhadap para penyadang disabilitas ini.
Tidak hanya kalangan Pemerintah saja, namun semua kalangan masyarakat juga mesti turut serta dalam hal ini, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Demikian pula Marthinus yang merupakan salah satu anggota DPRD Kaltim merasa perihatin, karena selama ini hanya ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Perda ini seharusnya dilengkapi dengan aturan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), agar para penyadang Disabilitas lebih sejahtera dan ada bentuk perhatian khusus dari Pemerintah,” lanjutnya dihadapan awak media, Senin (17/10/2022).
“Dengan adanya turunannya yakni Pergub yang mengatur para penyadang Disabilitas ini, akan dimasukkan konsideran pasal per pasal serta bab per bab agar penerapan ke masyarakat menjadi lebih jelas,” ujarnya.
“Dan selanjutnya dari Pemerintah Kota Kabupaten di Kaltim akan menertibkan peraturan turunan (Perwali atau Perbub) yang merupakan salah satu program dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terkait para penyadang Disabilitas ini,” jelas Politisi PDI Perjuangan dapil Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu ini.
Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim ini membeberkan bahwa terkait Perda penyadang Disabilitas ini, telah dilaksanakan sosialisasi ke masyarakat, agar lebih memahami adanya Perda ini.
“Dengan harapan masyarakat mengetahui bahwa para penyadang Disabilitas memiliki hak yang sama,” imbuhnya.
“Selain itu pula bisa Perda ini bisa di terapkan semua lapisan masyarakat, serta Pemerintah daerah bisa memberikan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan aturan terhadap perlindungan Disabilitas,”tuturnya.
Menurut Martinus bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini terdapat point penting tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
“Dalam Perda tersebut terdapat adanya aturan agar Pemerintah maupun Perusahaan Swasta dapat menampung kalangan penyadang Disabilitas untuk bekerja di kantor Pemerintah dengan kuota dua persen dari total pegawai yang ada, serta minimal satu persen dari jumlah karyawan di kantor perusahaan swasta,” ungkapnya.
“Namun, yang terjadi saat ini masih banyak yang mengabaikan hal tersebut, karena banyak warga yang belum mengetahui hak bagi para penyandang Disabilitas ini, untuk itu Kami mendorong kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera membuat Pergub yang mengatur hal tersebut,” pungkasnya. (Adv/AI)