SANGATTA, Swarakaltim.com – Tiga oknum aparat Desa Wanasarui Kecamatan Muara Wahau Kutim yakni Ma, MR dan ML kini berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemeresaan terhadap warga masyarakat yang mengurus surat-surat tanah.
Kapolres Kutim AKBP Anggora Wicaksono didampingi Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa dan Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Kutim Senin (24/10), menjelaskan sejak bulan Juli 2022, Tim Unit II Tipikor Satreskrim Polres Kutim laporan masyarakat adanya pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan surat tanah.
Dengan sejumlah bukti, warga melaporkan, setiap pengurusan tanah warga dikutip antara Rp500 ribu hingga Rp 1,5 juta per urat Pernyataan Kepemilikan atas Penguasaan Tanah atau sertifikat.
Untuk membukti laporan masyarakat, lanjut kapolres, Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata W memerintakan Unit II Tipikor dipimpin Iptu Alan melakukan penyelidikan dimana pada Rabu, (20 / 7) dialukan operasi tangkap tangan terhadap Mr.
Dari Mr, ujar kapolers, diamankan uang sebesar Rp1 juta yang diakui MR merupakan uang pembuatan surat tanah yang sempat dibagikan.
Berdasrkan data dan keterangan MR, penyelidikan mengarah ke ML sebagai ML – Kasi Pemerintahan. “ML diketahui pada Seni tanggal 18 Juli 2022 juga telah menerima uang pembuatan surat tanah sebesar Rp3,1 juta dimana telah dibagikan kepada Ma-Kades Wanasari serta untuk operasional desa,” beber kapolres.
Dari penyilidikan, timpal Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, oknum perangkat Desa Wanasari ini telah melakuakn aksinya sejak bulan Januari 2022 dengan menerbitkan puluhan surat tanah serta menghasilkan uang sebesar Rp54 juta.
“Ada dana yang dipungut itu untuk dana kas operasional desa yang dikelola Kaur Keuangan, dana ini tidak masuk dalam APBD Desa karena sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” beber IPTU I Made Jata Wiranegara.
Diungkapkan, sejumlah uang yang terkumpul digunakan untuk belanja keperluan kantor dan pribadi, selain itu dipinjam perangkat desa lainnya. Sata dilakukan penggeledahan ditemukan sisa dana kas operasional sebesar Rp3,4 juta yang tersimpan didalam plastik hitam.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang yang dipinjam MM dan perangkat desa tersebut sebesar Rp12 juta sehingga total yang diamankan sebesar Rp17,1 jutaelain itu disita HP dan Laptop.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kini, lanjut IPTU I Made, ketiga warga Wanasari ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
“Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12E UU tentang korupsi dengan ancaman minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 milyar. (sdn)