DKK Balikpapan Keluarkan SK Waspada Terhadap Gangguan Ginjal Akut Atipikal

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Kesehatan kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Rumah Sakit , Apoteker dan tenaga kesehatan yang ada di kota Balikpapan. Adapun SE yang dikeluarkan itu, terkait kewaspadaaan terhadap kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Kota Balikpapan.

Menurut Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty, surat edaran dengan nomer 445/1916/ ini , guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk waspada orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demamigejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. “Diminta kepada Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Andi biasa disapa Dio mengaku, untuk perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. “Apabila terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” katanya Selasa, ( 25/10/’22)

Lanjut Andi, berdasarkan Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesual aturan pakai.

“Untuk obat-obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini,” tutupnya.

Tenaga Kesehatan dan Tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kewaspadaan jika menemukan anak < 18 Tahun dengan gejala oliguria/anuria dengan atau tanpa demam, yang tidak diketahui penyebabnya (tidak ada riwayat syok hipovolemik sumbatan/retensi urin atau penyakit ginjal) untuk dilakukan tatalaksana dan manajemen kinis serta pelaporan kasus secara terpadu

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui li tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dr (SKDR,” imbuhnya.

Untuk Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup, berdasarkan pengumuman dari BPOM RI dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” akunya.

Untuk potek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Faslitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutupnya(*/db)

Loading

Bagikan: