SAMARINDA, Swarakaltim.com – Guna antipasi adanya tindakan pidana hukum di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi penerbangan hukum dengan materi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, di Aula SMK Negeri 2 Kutai Kartanegara, Senin (24/10/2022).
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Penkum (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto SH,MH melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor : 52 /O.4.3/Penkum/10/2022”.
Dalam keterangan tertulis ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini dibuka langsung oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Dinas Pendidikan Dan Kebuyaan Provinsi Kaltim Mochamad Mursalim, SPd.M.Eng, dan bertindak selaku narasumber Koordinator pada Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan, SH.MH dan Kasi Penkum Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH.
Toni Yuswanto menyebutkan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini yakni para pengelola Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu sebanyak 25 orang secara Offline dan 41 orang secara Online atau Via Zoom.
“Kita mengetahui bersama Dana DAK Fisik bidang pendidikan bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan atau prasarana bidang pendidikan sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan,” lanjut.
“Maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,” ucapnya.
“Kegiatan ini, merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan,” katanya.
“Dan suatu tindakan pihak Kejati Kaltim dalam memberikan edukasi pencegahan korupsi sejak dini, serta bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana DAK Fisik bidang pendidikan TA 2022 pada wilayah Kaltim dalam hal pengelolaan Dana DAK tersebut secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
“Kegiatan penerangan hukum ini, disambut antusias oleh para peserta dibuktikan dengan banyaknya para peserta yang mengajukan pertanyaan,” pungkasnya. (AI)