Sidang Sengketa 180 Hektare di Kukar, Hakim Pertanyakan Dokumen PT KAJ Tidak Sesuai Data Penggugat

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Proses persidangan sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki tahap pembuktian surat.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA itu, majelis hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian lokasi dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Perkara ini diajukan oleh Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.

Total lahan yang disengketakan mencapai 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang atas nama Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam berkas gugatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yang didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera pengganti.

Pihak penggugat didampingi kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H. Sementara pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara turut hadir, namun enggan memberikan komentar kepada awak media.

Dalam agenda pembuktian surat, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa dokumen yang diserahkan pihak tergugat.

Hakim secara aktif mengajukan pertanyaan terkait keabsahan dan kesesuaian dokumen tersebut dengan objek sengketa.

Penggugat dalam gugatannya menyebut lahan yang dipersoalkan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun, dokumen yang diajukan tergugat merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman. Perbedaan wilayah administratif ini dinilai mendasar dan menjadi perhatian serius majelis hakim.

Majelis kemudian meminta pihak tergugat agar dapat menghadirkan dokumen yang relevan dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Sidang sempat diskors karena memasuki waktu salat Asar sebelum dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan bukti dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menegaskan bahwa perbedaan desa dan kecamatan dalam dokumen tergugat merupakan fakta yang jelas dalam persidangan.

“Hari ini agenda pembuktian surat. Kami sudah melihat daftar bukti surat dari tergugat yaitu PT KAJ, dan sangat jelas kalau bukti-bukti yang dihadirkan itu berbeda kecamatan dan berbeda desa dengan surat kami,” ujarnya kepada wartawan usai sidang, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, secara administratif perbedaan tersebut menunjukkan objek yang dimaksud tidak berada di lokasi yang sama dengan lahan milik kliennya.

“Kalau beda desa dan beda kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini,” tegasnya.

Gunawan juga menilai, dokumen yang diajukan tergugat tidak sinkron dengan klaim pembayaran lahan yang disebut telah dilakukan kepada kliennya.

“Surat dari tergugat ini tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan klien kami,” katanya.

Ia menambahkan bahwa objek sengketa secara tegas berada di Desa Sukabumi, sedangkan dokumen tergugat mengarah ke Desa Lebaho Ulaq yang berbeda kecamatan.

“Itu sangat jauh dan berbeda administrasi,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga menyerahkan bukti kepemilikan lahan dan melakukan sejumlah perbaikan administrasi dokumen sesuai arahan majelis hakim.

Gunawan menyebut hakim, memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas penggugat.

Majelis hakim juga menginformasikan bahwa, pemeriksaan bukti surat kini dapat dilakukan melalui sistem E-Court, sesuai mekanisme administrasi perkara berbasis elektronik di lingkungan peradilan.

Sementara itu, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan lebih lanjut kepada media.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat meninggalkan ruang sidang lebih awal karena harus mengejar jadwal penerbangan ke Jakarta.

Perkara sengketa lahan 180 hektare ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi serta penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat, karena menyangkut puluhan bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Desa Sukabumi. (AI)

www.swarakaltim.com @2024