Polres Kubar Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Kapolsek Jempang

Caption: Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Buntut peristiwa pencopotan jabatan Iptu Sainal Arifin sebagai Pejabat Sementata Kapolsek Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap warga Kampung Mancong yang sebelumnya viral di media dan medsos baru baru ini.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kapolsek Jempang, yang saat ini tengah ditangani penyidik bagian Propam Polres Kubar.

Kondisi ini tidak hanya berlaku pada kasus Iptu Sainal Arifin yang telah dilaporkan ke Polda Kaltim. Namun Kepolisian Polres Kubar mendalami kasus peredaran narkoba diwilayah itu hingga tuntas. Termasuk pemeriksaan warga yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kasus ini akan terus kita dalami. Namun secara internal yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan pencopotan jabatan dari pimpinan. Dan saat ini menjadi Perwira Utama atau Pama di Yanma Polda Kaltim, yang akan dilepas tugaskan dari Polres Kubar ke Mapolda Kaltim,” terang AKBP Heri kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).

Kata Heri, terkait pembelan dari eks Kapolsek Jempang dan bagi siapapun, merupakan hal yang wajar. Namun Kepolisian tetap memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika pada akhirnya Iptu Sainal tidak bersalah, nantinya akan ada pertimbangan dari sidang putusan kode etik Kepolisian. Sehingga ada peluang yang bersangkutan kembali pada jabatan yang lama. Atau mendapat promosi jabatan lainnya. Namun jika terbukti bersalah, maka akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan di Kepolisian,” tegas Heri.

Diberitakan sebelumnya, Iptu Sainal juga membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta jaminan seperti isu yang beredar di publik. Sementara rumah sarang burung walet dan uang tunai sebesar Rp10 juta, merupakan barang bukti sementara yang diamankan untuk penyelidikan dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah itu.

“Saya tidak pernah meminta jaminan atau melakukan pemerasan terhadapn kasus tersebut. Rumah sarang burung walet dan uang tersebut, merupakan barang bukti sementara dalam kasus penyelidikan. Karena rumah sarang walet itu kerap dijadikan wadah transaksi bahkan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10/2022) di Sendawar.

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: