SENDAWAR, Swarakaltin.com – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua tersangka wanita muda berhasil diamankan dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu sabu.
Dua pengguna yang diamankan yaitu AS (26) dan A (29). Keduanya merupakan warga Kota Samarinda, yang berhasil diamankan ditempat karaoke center, Kampung Ngenyan Asa, Kevamatan Barong Tongkok, sekira pukul 09.00 WITA, Senin 31 Oktober 2022.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka beserta barang buktinya yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kubar.
“Penangkapan kedua pelaku, merupakan dari informasi masyarakat. Bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu (AS) dan (A) ada memiliki menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Singkat kronologis penangkapan kedua pelaku, kemudian saat itu tangan kanan (AS) memegang sebuah tas warna hitam yang bertuliskan CELCIUS. Saat digeledah, ditemukan satu buah kotak yang dilakban warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat selembar baju kaos lengan panjang, setelah dibuka ditemukan 1 buah bekas bungkusan minuman teh sisri warna hijau, dan didalamnya ada satu poket narkotika jenie sabu.
“Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan barang bukti alat isap berupa pipet kaca yang rencananya akan digunakan menghisap sabu. Menurut pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut, dibeli dari seseorang yang berinisial B dari Samarinda,” terangnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina