SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penyerahan penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) belum lama ini, tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, membuat fungsi DPRD selaku pengawasan tidak berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin dan mengatakan bahwa dalam penyertaan modal ini, seharusnya Pemprov Kaltim melibatkan DPRD Kaltim selaku pengawasan.
“Sehingga Kami dapat melakukan pengawasan dalam penggunaan dana yang di salurkan, dan Pemprov kaltim wajib melibatkan DPRD Kaltim sebelum pemberian modal tersebut,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media, Rabu (2/11/2022)
“Untuk itu, Kami minta Pemprov Kaltim agar selalu melibatkan DPRD jika ingin memberikan penyertaan modal usaha untuk Perusda, sehingga kita kita mengawasi dana tersebut hingga dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dalam mendapatkan saluran bantuan dana dari Pemprov Kaltim, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin menjelaskan bahwa pihak Perusda dalam mengajukan anggaran mestinya di bahas bersama terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kaltim.
“Kemudian mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kaltim untuk mendapatkan saluran dana tersebut,” imbuhnya.
“Hal ini, agar pihak Perusda dapat menjalankan modal tersebut dengan baik dan benar, namun jika di berikan tanpa di ketahui DPRD Kaltim, dikhawatirkan lepas dari pengawasan,” pungkasnya. (Adv/AI)