Meski Tak Ada Korban, DPRD Minta Dinkes Tetap Waspada

Foto Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong

Terkait Dampak Obat Sirup Dilarang Edar BPOM

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Tetap waspada jauh lebih baik daripada lengah, sebab hal ini menyangkut keselamatan dan kesehatan. Hal ini terkait dengan beredarnya jenis obat sirup dengan kadar yang tidak dianjurkan karena tidak baik untuk kesehatan. Memang saat ini di Kabupaten Berau dampak obat tersebut tidak menelan korban jiwa, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal tetap minta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) selalu waspada.

Salah satu tahap awal Langkah antisipasi menurut Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong sebelum ada korba jiwa, maka semua obat sirup yang dilarang BPOM untuk ditarik dari pasaran. “Kalau sudah menyangkut masalah keselamatan, jangankan kita konsumen, dokternya pun juga harus was was untuk memberikan resep sebelum ada kepastian jenis edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui BPOM,” jelas Wakil Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut. 

Artinya tambah Feri, selama Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak belum ada hasil menenangkan, maka obat obatan sirup terlarang itu jangan ada yang beredar di Bumi Batiwakkal ini.

“Dinkes sebagai OPD terkait secara langsung dalam hal kesehatan didaerah agar kontinyu melakukan pengawasan dan memberi informasi ke masyarakat, termasuk ke setiap Apotik dan sejenis. Juga yang tidak kalah penting sampai ke tenaga dokter. Kita jangan sampai lengah, kami tidak ingin didaerah kita ini ada korban terkait obat sirup berbahan bahaya tersebut,” imbuh Feri Kombong  (Nht/Adv).

Loading

Bagikan: