Foto : Ist
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah di tetpakan secara nasional, dan pembahasan anggaran pun sudah di lakukan, dan belum lama ini Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDPSI) dengan tema dalam rangka Menciptakan Situasi yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak 2024, selasa (25/10/2022) lalu.
Saat di wawancarai via telepon selular, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan persiapan jelang Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Dan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti ini masih memerlukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan ini disamakan dengan persepsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017,” lanjutnya, Minggu (6/11/2022).
“Dari APBD itu di keluarkan dari dana cadangan maupun baiaya yang dialokasikan khusus,” ujarnya.
Terkait dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 ini, banyak yang ketidaksamaan dalam memahami dan menerjamahkannya, untuk itu sambung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa di perlukan revisi terhadap PP 18 ini.
“Guna penguatan DPRD, Kami mengusulkan untuk merivisi PP 18 Tahun 2017 ini, dan terkait hak keuangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 juga perlu di tinjau kembali, karena tidak relevan untuk di terapkan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan Rakor ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan bahwa Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) Suhajar Diantoro mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
“ Sekjen Kemendagri ini meminta dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang agar bisa berjalan dengan kondusif sama halnya Tema kegiatan Rakor,” tambahnya.
“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo Pemilu ini dilaksanakan pada tanggal 14 february 2024 mendatang dan Penyelenggara Pemilu serta Stakeholder terkait harus mendukung secara penuh program pemerintah dalam menyukseskan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Adv/AI)