Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Laut

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius. (Doc. Ist)

BONTANG, Swarakaltim.com – Vaksinasi Booster menjadi syarat wajib bagi calon penumpang yang menggunakan moda transportasi laut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Ia mengatakan, Aturan perjalanan domestik ini terangkum dalam surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 68 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid 19 Nomor 21 Tahun 2022.

Bahkan, aturan tersebut sudah berlaku sejak 27 Juli 2022 lalu hingga saat ini.

Namun, apabila calon penumpang belum melaksanakan vaksinasi Booster, maka disarankan melampirkan surat tes bebas Covid-19 dengan metode rapid antigen.

“Kalau penumpang yang melakuakan perjalanan sedang sakit maka diharapkan membawa surat rujukan dari dokter,” kata Welly saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator PT Pelni Samarinda-Bontang Syarif Hidayat membenarkan perihal aturan tersebut. “Rerata calon penumpang yang membeli tiket sudah melakukan vaksin Booster,” terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan vaksin Booster juga berlaku bagi anak usia enam sampai 17 tahun. Apabila berstatus sebagai anak-anak usia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan tes PCR maupun Antigen sebelum keberangkatan.

Sementara, bagi calon penumpang tetapi belum menerima vaksin sama sekali karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan, PT Pelni tetap menerima dan memperbolehkan penumpang itu berangkat.

Tetapi penumpang dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit. Dan membawa obat-obatan yang biasa dikonsumsi. “Dalam kapal juga memang ada klinik dan dokter,” tandasnya.(Adv/Ir)

Loading

Bagikan: