JPU Kejari Kutim Telah Bacakan Tuntutan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan PLTS Di DPMPTSP Kutim.

Kejari Kutim Berhasil Sita Uang Korupsi 4 Miliar Lebih Serta 1 Unit Mobil Range Rover Evoque untuk dirampas Negara.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan Solar Cell/ Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Home System kegiatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun anggaran 2020 lalu, kembali digelar sidang oleh Pengadilan Tipikor di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M. Yamin, Selasa (15/11/2022).

Dan saat sidang berlangsung, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), telah membacakan surat tuntutan terhadap 4 (empat) terdakwa dalam Perkara Tipikor Pengadaan tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Indra dan Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Bambang Sujadmiko, berdasarkan Surat Perintah Kajari Kutai Timur Henriyadi W Putro.

Usai kegiatan persidangan ini, Kajari Kutim Henriyadi W Putro melalui Michael A.F. Tambunan Kasipidsus Kejari Kutai Timur menjelaskan, “bahwa pembacaan tuntutan tersebut, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan telah terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”

Dalam tuntutan tersebut, JPU Kejari Kutim menyebutkan bahwa 4 terdakwa yakni Panji Asmara, SP,MM (Panji) selaku pembawa anggaran ke DPMPTSP Kutim dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara potong tahanan yang telah dijalani, Uang Pengganti sebesar Rp 27.499.100.000,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) subsidiair 4 (empat) tahun penjara, dan denda sebesar 1 milyar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Untuk Muhammad Zohan Wahyudi, ST (Zohan) selaku Penyalur/ Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun potong tahanan yang telah dijalani, Uang Pengganti sebesar Rp 8.958.700.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) subsidiair 5 (lima) tahun penjara, dan denda sebesar Rp750 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Sedangkan Abdullah (Budi) selaku anggota PPHP, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan yang telah dijalani, Uang Pengganti sebesar Rp 2.075.984.500,- (dua milyar tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) subsidiair 4 (empat) tahun penjara, dan denda sebesar Rp 750 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Dan tersangka Herru Sugonggo, S.IP (Heru), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan yang telah dijalani, Uang Pengganti sebesar Rp 303.500.000,- (tiga ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) subsidiair 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dan denda sebesar Rp 750 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Sebelumnya pihak Kejari Kutim telah menyita Barang Bukti (BB) uang hasil korupsi beserta 1 unit mobil dan di kembalikan ke Negara.

“Selama proses penyidikan hingga proses penuntutan, Kami telah melakukan Penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 4. 302. 436.500,- (empat milyar tiga ratus dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Kutim,” beber Kajari Kutim Henriyadi W Putro.

“Serta 1 unit kendaraan roda empat Range Rover Evoque warna putih Nomor Polisi KT 1406 ME, yang dititipkan di Gudang BB Kejari Kutim,” pungkasnya. (AI)

www.swarakaltim.com @2024