Gubernur Isran : Terkait Pajak, Jangan PPN Yang Dinaikkan, Mestinya Ekspor Batu Bara

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Perkembangan kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia khususnya Benua Etam Kaltim terus bergerak, meski dua tahun dilanda Wabah Covid-19, tetapi masyarakat tetap berusaha. Namun demikian, yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim adalah naiknya Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022 lalu.

“Mestinya, yang harus dinaikkan itu pajak ekspor batu bara, minyak maupun CPO. Karena, jika pajak ekspor batu bara dan sejenisnya itu naik, tentu tidak akan membebani rakyat,” tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor belum lama ini dalam berbagai kesempatan.

Menurut Isran, ketika PPN itu naik, maka masyarakat akan menjerit. Memang, lanjut Isran, ekspor batu bara, CPO, komoditi-komoditi lainnya naik. 

Akan tetapi, menjadi perhatian Isran adalah, kenapa pajak ekspor batu bara, CPO maupun lainnya tidak dilakukan perbaikan.

“Pusat hanya menaikkan PPN saja, menjadi 11 persen. Itu benar-benar dihadapi rakyat. Jika, masyarakat membangun rumah saja dengan nilai Rp200 juta, maka itu akan kena PPN. Seharusnya, jumlah pendapatan pajak ekspor itu yang dinaikkan,” pesannya.

Untuk itu, lanjut Isran, ke depan akan banyak tantangan dihadapi masyarakat. Karena itu, diharapkan dengan kondisi yang ada seluruh masyarakat selalu pandai bersyukur, dengan bersyukur maka kenikmatan akan dapat dirasakan seluruh masyarakat. (aya/sk)

Loading

Bagikan: