Pengadaan BBM Rp2 Miliar Lebih, Disperkimtan Digeledah Kejaksaan Kubar

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Lagi lagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dihebohkan dengan penggeledahan sejumlah tempat dan kantor Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kubar, Senin (16/1/2023).

Penggeledahan itu dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar Iswan Noor dan Kasi Intelejen Christhean Arung, serta pegawai kejaksaan dan Kepolisian Polres Kubar, yang turut mengawal penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada isntansi tersebut.

“Hari ini kami mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kubar, dan surat perintah dari pimpinan kami untuk melakukan penggeledahan di kantor Disperkimtan Kabupaten Kubar,” kata Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor kepada wartawan.

Iswan Noor mengakui, dalam penggeledahan itu tim Adhiyaksa ini berhasil membawa sejumlah dokumen, barang bukti yang dibutuh oleh penyidik. Katanya hal ini tindak lanjut dari kegiatan pada tahun 2022 lalu. Yakni  penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi BBM tahun anggaran 2020 pada kantor Disperkimtan Kubar.

“ini tindak lanjut dari penyelidika pengadaan BBM pada Disperkimtan tahun 2020 yang menggunakan APBD murni dan APBD Perubahan sekitar Rp 2 miliar lebih,” terang Iswan Noor.

Dalam penggeledahan itu pihaknya mencari alat bukti petunjuk seperti surat dan dokumen pengadaan BBM tersebut. Untuk itu pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang telah dibutuhkan.

“Setelah alat bukti lengkap, Kejari Kubar akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Memang sampai saat ini belum ada penghitungan kerugian negara, tetapi ada kisi-kisi kerugian negara yang dilakukan oleh oknum pada instansi tersebut,” jelasnya.

Sementara Kadis Perkimtan Kubar Kamius Junaidi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Bahkan Kamius mengakui sebelumnya dirinya telah diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian ia tidak tahu persis dugaan Tipikor yang diselidiki Kejaksaan.

“Dugaan Tipikor ini sebelum saya menjabat Kadis Perkimtan Kubar, sedang saya baru menjabat pada akhir tahun 2021 lalu. Untuk itu kita serahkan epenuhnya pada proses hokum. karena kita juga tidak terlalu tahu secara detail kasus pengadaan BBM tahun 2020 ini,” ujar Kamius.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: