BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Walikota Balikpapan Rahmad Masud memberikan tanggapan terkait permasalahan proses ganti rugi lahan di Embung Aji Raden yang belum terselesaikan. Menurutnya, pemerintah kota masih melakukan pengecekan terhadap surat surat yang dimiliki warga. Hal ini bertujuan, agar kasus kasus ganti rugi tidak teralu lama dan ada juga yang di selesaikan melalui pengadilan.
“Dalam proses ganti rugi kami akan melakukan pengecekan dulu, kami tidak mau terulang dengan masa-masa yang lalu,” tegasnya usai sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-126 Kota Balikpapan di Hotel Novotel, Selasa (7/02/2023).
Rahmad menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengecekan, sehingga secara adminitrasi sesuai prosedur. Karena masalah tanah diakui cukup sensitif.
“Jangan sampai kejadian lalu, harga besar dan ternyata ada titipan. Sehingga jangan sampai hal itu terjadi,” ujarnya.
Lanjut Rahmad, dirinya tidak memiliki niat untuk menahan pembayaran warga. Karena pemerintah kota sudah mempersiapkan dana ganti rugi lahan. “Kami sangat teliti, termasuk berkonsultasi kepada apparat hukum apakah benar atau tidak,” tutupnya.
Sementara itu, Ardan salah satu warga yang meminta ganti rugi mengungkapkan, pihaknya meminta ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Waduk Embung Aji Raden di Kecamatan Balikpapan Timur. Dari 48 lahan milik warga, terdapat 22 lahan sudah di ganti rugi dan sisanya mencapai 26 lahan milik warga menunggu ganti tugi lahan dari pemerintah kota.
“Kami meminta kepada Walikota Balikpapan Rahmad Masud untuk memberikan kejelasan ganti rugi lahan yang sudah di janjikan pemerintah kota. Untuk lahan miliknya seluas 3800 meter persegi lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah kota nantinya. Kendati demikian, ganti rugi lahan seharusnya dapat di selesaikan pada akhir tahun 2022,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan, Mukhran salah satu pemilik lahan yang akan diganti rugi menjelaskan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pemerintah kota. Adapun lahan yang dimiliki mencapai 1 hekar lebih dengan transaksi ganti rugi yang disepakati mencapai Rp 1,2 miliar.
“Kami meminta kepada pemerintah kota untuk dapat segera menganti rugi lahan tersebut. Karena kini surat surat yang dimiliki sudah di pegang pemerintah CFkota. Sedangkan bukti pengambilan surat surat tidak diberikan oleh warga,” tegasnya.(*/pk6)