BONTANG, Swarakaltim.com – Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim berhasil amankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku kepemilikan bahan peledak (Handak) jenis bom ikan. Pelaku ditangkap di Perairan Kota Bontang, Jumat (17/2/’23). Hal ini ungkapkan Dir Polairud Polda Kaltim Kombes.Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si dalam press releasenya kepada media hari ini.
Pelaku berinisial SH telah menjadi target pemantauan pihak kepolisian. Aktivitas nya yang mencurigakan kemudian di ikuti oleh personel Polairud hingga mengarah ke pondok diatas perairan Kota Bontang.
Sesampainya di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah diatas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.

Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan.
Kemudian Kombes.Pol Donny menambah, pelaku juga mengakui, bahwa, barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ucap Dir Polairud Polda Kaltim.(*/pr-pld23)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.