Perwali Sinkronisasi SPM Disiapkan, Sekda Dorong Integrasi Data dan Program Lewat TERAS SAMARINDA

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi terus diperkuat. Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sinkronisasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan menjadi landasan penyelarasan data, program, dan kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Sinkronisasi SPM yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda, Selasa (21/7/2026).

Pembahasan ini menjadi bagian dari implementasi Program TERAS SAMARINDA (Transformasi Ekosistem Regulasi Samarinda), sebuah inisiatif perbaikan tata kelola kebijakan yang dirancang untuk menjamin sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah guna mengakselerasi capaian pembangunan Kota Samarinda.

Program tersebut lahir dari semangat yang sama dengan ikon Teras Samarinda di tepian Sungai Mahakam. Jika Teras Samarinda menjadi simbol keberhasilan penataan ruang publik kota, maka TERAS SAMARINDA hadir sebagai instrumen transformasi tata kelola pemerintahan melalui penguatan ekosistem regulasi, integrasi data, penyelarasan kewenangan, dan kolaborasi lintas sektor.

Di hadapan jajaran OPD, Neneng menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPM tidak cukup diukur dari selesainya kegiatan maupun tersusunnya laporan administrasi. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan adalah sejauh mana program mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dan menghadirkan perubahan yang dirasakan secara nyata.

“Jangan sampai output tercapai, tetapi outcome justru tidak tercapai dan masalah di lapangan tidak tuntas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil mitigasi yang dilakukan Pemkot Samarinda menunjukkan masih terdapat sejumlah irisan kewenangan antar OPD yang berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik. Kondisi tersebut perlu segera diselesaikan melalui sinkronisasi kebijakan yang lebih terstruktur.

Beberapa contoh yang mengemuka dalam rapat antara lain pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur lingkungan antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sinkronisasi data penerima layanan antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, hingga koordinasi penanganan kawasan rawan bencana yang melibatkan BPBD dan PUPR.

Menurut Neneng, persoalan mendasar yang selama ini kerap muncul adalah belum terintegrasinya data antar perangkat daerah. Akibatnya, satu persoalan sering kali ditangani secara parsial sehingga efektivitas program menjadi kurang optimal.

Sebagai contoh, data penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) perlu disandingkan dengan data kesejahteraan sosial yang dimiliki Dinas Sosial agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Hal serupa juga berlaku dalam pembangunan infrastruktur lingkungan. Melalui sinkronisasi yang lebih baik, pemerintah dapat memastikan tidak terjadi penumpukan program pada satu wilayah, sementara kawasan lain justru belum mendapatkan pelayanan yang memadai.

Dalam rapat tersebut, Sekda juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi tata ruang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap peruntukan ruang akan membantu mencegah terjadinya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau tata ruang tidak tertib, pemerintah akan kesulitan menyediakan layanan dasar seperti jalan lingkungan, air bersih, maupun fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Selain sektor infrastruktur, perhatian juga diarahkan pada penanganan persoalan sosial. Neneng menilai penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban.

Karena itu, keterlibatan aktif Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan menjadi penting agar intervensi yang dilakukan tidak sekadar bersifat sementara, melainkan mampu menyentuh akar persoalan dan memberikan solusi berkelanjutan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, Sekda turut mengingatkan agar kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penyuluhan, pendampingan masyarakat, promosi sektor strategis, hingga operasional pelayanan dasar harus tetap mendapat perhatian dalam perencanaan anggaran masing-masing OPD.

Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD pengampu SPM diminta menunjuk satu Person In Charge (PIC) yang akan menjadi penghubung dengan tim Sekretariat Daerah. Tim tersebut nantinya bertugas menyusun matriks irisan kewenangan antar OPD, mengidentifikasi hambatan koordinasi, sekaligus menyiapkan rancangan Perwali beserta dokumen pendukung sebagai pedoman pelaksanaan SPM.

Neneng menargetkan matriks sinkronisasi awal dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan sebagai bahan penyusunan regulasi.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dalam pengelolaan dan publikasi data melalui platform digital pemerintah.

Menurutnya, penguatan sistem informasi akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.

Melalui penyusunan Perwali, pembentukan tim PIC, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemkot Samarinda optimistis pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal tidak hanya menghasilkan capaian administratif, tetapi juga menghadirkan perubahan yang dirasakan langsung masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Program TERAS SAMARINDA dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah. (dho/kmf)

www.swarakaltim.com @2024