Rilis Bapemperda Di Cap llegal, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rilis dalam pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini, di sebut illegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Dan, kegiatan untuk melaksanakan sebuah rilis harusnya minta izin terlebih dahulu pada Ketua DPRD Kota Samarinda,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media, Jum’at (17/2/2023).

“Karena dalam surat AKD harus ada tanda tangan Ketua atau pimpinan DPRD Kota Samarinda,” ujarnya.

“Dan jika pihak Bapemperda mau protes terhadap RTRW ini, seharusnya di laukan pada saat Rapat Paripurna berlangsung,” ucapnya.

“Terkait rilis tersebut, kalau dibilang illegal, saya tidak bilang itu illegal, namun seharusnya, segala sesuatunya itu, harus dikoordinasikan dengan pimpinan,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: